News

Satpol PP dan WH Banda Aceh Tindak Tegas Pelaku Perayaan Malam Pergantian Tahun

milustrasi malam perayan tahun baru

POPULARITAS.com Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) kota Banda Aceh Akan menindak tegas masyarakat yang melakukan perayaan malam tahun baru.

Hal itu diungkapkan oleh Plt Kasatpol PP-WH, Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko. Ia mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengingatkan dan menghimbau larangan perayaan malam pergantian Tahun 202. Namun jika ada yang melanggarnya maka akan diambil peninddakan secara tegas.

“Kami jauh-jauh hari sudah mengingatkan dan seruan bersama Forkopimda juga disebarkan, apabila ada yg melanggar tetap kita tindak,” kata Heru di Banda Aceh, Kamis (31/12/2020).

Kata Heru, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh bersama personil gabungan pemerintah kota Banda Aceh juga telah menyiapkan tim pengamanan malam tahun baru, yang konsentrasi utama di Bundaran Simpang Lima.

“Kami telah menyiapkan personil yang tergabung dengan tim pemko Banda Aceh beserta Muhtasib Gampong juga di setiap kecamatan dan konsentrasi utama di simpang lima,” jelasnya.

Selain itu terkait surat edaran Gubernur Aceh yang membatasi operasi warung kopi, di malam tahun baru yakni hanya boleh buka hingga hingga pukul 22.00 WIB, untuk wilayah kota Banda Aceh menurut Heru berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda tidak melakukan pembatasan, Warungkopi dan cafe dapat buka seperti hari biasanya.

” Kota Banda Aceh tidak akan membatasi buka warung kopi, yang kita larang adanya kerumunan massa yang tidak sesuai prokes Covid-2019. Kalo aktifitas berdasarkan rapat Forkopimda seperti biasa saja,” ucapnya.

 

Shares: