News

Satpol PP Jelaskan Alasan Penurunan Baliho Habib Rizieq di Lhokseumawe

Satpol PP Jelaskan Alasan Penurunan Baliho Habib Rizieq di Lhokseumawe

– Kasat Pol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Zulkifli menanggapi terkait penurunan baliho Habib Riziq Syihab (HRS) di depan kantor Front Pembela Islam (FPI) Lhokseumawe, dikarenakan tak memiliki izin.

“Sebelumnya kita tertipkan sudah bernegosiasi dulu, sudah kita berikan pemahaman juga bahwa turunkan karena tidak memiliki ijin,” ujar Zulkifli, Sabtu (27/11/2020).

Katanya, penertiban itu dilakukan setelah adanya perintah dari pimpinan daerah, penertiban itu dilakukan setelah menjalankan patroli yustisi penegakan Protokol Kesehatan Covid-19. Setelah menerima laporan tersebut selanjutnya petugas bergegas ke lokasi.

“Saat di lokasi, kita berniat temui pimpinan FPI Tgk Muslim At Thahiri namun beliu tidak ada di tempat karena sedang berada di Banda Aceh, lalu kita berkoordinasi dengan Tgk Fachrul, ketua relawan FPI yang kebetulan berada di dayah tersebut, tim juga sudah berkoordinasi dengan Tgk Sulaiman Lhok Weng,” paparnya.

Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, bahkan pihak FPI Lhokseumawe sangat kooperatif. Zulkifli juga menyebutkan, tim gabungan yang tergabut terdiri dari 15 petugas Satpol PP, 20 personil TNI Polri ada.

“Setelah diturunkan baliho tersebut diserahkan ke anggota FPI, baliho juga tidak kita rusak,” katanya.

Setelah melakukan penertiban, petugas memberitahukan kepada ormas islam tersebut boleh dipasang kembali setelah mereka sudah diberi izin dari pemerintah.

“Memang itu bukan baliho iklan yang harus membayar pajak. Namun secara aturannya memang pemasangan baliho walaupun di dalam pekarangan rumah wajib memiliki izin,” pungkasnya.[]

Editor: Acal

Shares: