POPULARITAS.COM – Praktek prostitusi online di Aceh Selatan, berhasil dibongkar oleh kepolisian di daerah setempat. Mirisnya, aksi tersebut libatkan pelajar yang yang masih berstatus SMA, yakni NV (17).
Terbongkarnya praktek prostusi online tersebut, berawal dari ditangkapnya salah seorang pelaku, yakni RS (40) dalam kasus narkoba jenis sabu pada 19 Juli 2025.
Saat diperiksa oleh polisi, dari telepon genggam milik RS, didapati bukti bahwa pelaku juga miliki peran sebagai mucikari dalam praktek prostitusi online.
Hasil temuan tersebut, langsung ditindak lanjuti oleh polisi. Alhasilnya, dua pelaku lainnya ikut dibekuk, masing-masing, NN (27), dan NI (35).
Saat ini, RS dan dua tersangka lainnya masih jalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Selatan. Ketiganya juga ditahan untuk proses lebih lanjut. Penyidik juga ikut mengamankan barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025) menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan ihwal prositusi online di wilayah hukumnya. Apalagi, perkara tersebut libatkan anak dibawah umur, tambahnya.
“Ini eksploitasi seksual. Kita tuntaskan secepat mungkin, apalagi korban seorang pelajar,” tandasnya dikutip dari laman AJNN.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik telah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan melengkapi administrasi penyidikan.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa.

Leave a comment