Home News SE Gubernur Aceh, kendaraan dinas dilarang pakai BBM solar
News

SE Gubernur Aceh, kendaraan dinas dilarang pakai BBM solar

Share
Pertamina tambah pasokan BBM selama PON di Aceh
Ilustrasi, petugas mengisi BBM ke kendaraan konsumen di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Senin (2/7).(Liputan6.com/Johan Tallo)
Share

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengendalian pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu solar subsidi (Biosolar) di daerah ujung barat Sumatra itu.

SE Gubernur Aceh bernomor 542/21981 tahun 2022 itu diterbitkan mengingat antrean panjang BBM subsidi biosolar di sejumlah SPBU di Tanah Rencong.

SE tertanggal 27 Desember 2022 itu ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan ditujukan kepada bupati dan wali kota se Aceh, para kepala SKPA.

Kemudian, Sales Areal Manajer Aceh PT Pertamina (Persero), Ketua Hiswana Migas Aceh, Ketua Kadin Aceh, Ketua Organda Aceh, dan seluruh masyarakat Aceh.

Dalam SE tersebut, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyatakan, kendaraan dinas milik instansi pemerintah pusat, pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, TNI/Polri dilarang menggunakan bahan bakar minyak jenis BBM tertentu solar subsidi.

“Kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah,” kata Achmad Marzuki.

Achmad Marzuki juga menyatakan, kendaraan umum yang mengangkut orang maupun barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dapat menggunakan jenis BBM tertentu biosolar kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam roda.

Kemudian pembelian BBM bersubsidi dilarang menggunakan jerigen maupun sejenisnya, kecuali untuk keperluan usaha dengan syarat disertai surat Rekomendasi dari Instansi/SKPK terkait.

Adapun untuk batas pembelian, lanjut Achmad Marzuki meliputi kendaraan pribadi roda empat paling banyak 25 liter per hari, sementara untuk kendaraan pribadi roda enam paling banyak 40 liter per hari.

Lalu untuk kendaraan umum roda empat paling banyak sebesar 80 liter per hari, sedangkan kendaraan umum roda enam, paling banyak 60 liter per hari.

“Bagi angkutan umum barang lebih dari roda enam paling banyak 200 liter dan angkutan umum orang lebih dari roda enam dapat mengisi sebanyak 200 liter per hari,” sebutnya.

Oleh karena itu, Achmad Marzuki meminta Pt Pertamina Niaga wajib menyediakan dan menjamin kesediaan jenis BBM solar subsidi sesuai alokasi yang diterapkan oleh BPH Migas serta penyalurannya dilakukan melalui program subsidi tepat.

“Untuk itu kami meminta seluruh instansi terkait agar dapat melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring, pembinaan, dan pengawasan bersama pihak kepolisian setempat,” katanya dalam surat edaran itu.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version