Sejak Polres Pidie buka posko pengaduan kasus penipuan bantuan rumah oleh KP2 Aceh, 13 warga melapor sebagai korban
Home News Sejak Polres Pidie buka posko pengaduan kasus penipuan bantuan rumah oleh KP2 Aceh, 13 warga melapor sebagai korban
News

Sejak Polres Pidie buka posko pengaduan kasus penipuan bantuan rumah oleh KP2 Aceh, 13 warga melapor sebagai korban

Share
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, kembali menerima sembilan laporan korban penipuan berkedok bantuan rumah talangan (RTL) dari Komunitas Pecinta Perubahan Aceh (KP2A)

Laporan tersebut mulai dilakukan para korban usai Polres Pidie membuka pos komando (posko) pengaduan penipuan bantuan rumah RTL.

Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar mengatakan, posko pengaduan tersebut, telah dibentuk pihaknya sejak Senin 14 April 2025.

Pendirian pos komando itu sendiri dilakukan usai penyidik polisi menetapkan dan menjebloskan Ketua KP2 Aceh, Muhammad Rafsanjani sebagai tersangka pada Kamis (10/4/2025) berdasarkan laporan empat korban pada pertengahan Maret.

Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat 117 warga yang menjadi korban Ketua KP2 Aceh itu dengan total dana yang berhasil diraup Rafsanjani capai Rp 1,5 miliar. “Karena korbannya capai 117 orang, sedangkan yang awal-awal melapor hanya empat orang, maka kita buat Posko untuk dapat mendata secara riil korban penipuan berkedok bantuan rumah RTL KP2 Aceh,” kata Kasatreskrim AKP Dedy Miswar, Kamis (17/4/2025).

Sambungnya, satu hari usai didirikan atau hari kedua beroperasi tepatnya Selasa 15 April 2025, lima korban mendatangi posko tersebut untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Ketua KP2 Aceh Muhammad Rafsanjani degan total kerugian Rp 109.600.000.

“Di hari ketiga (Rabu 16/4/2025) sebanyak empat korban kembali melapor degan total kerugian sebesar Rp. 135.000.000,” tandasnya.

Kesembilan warga yang melapor pasca pendirian posko itu merupakan korban-korban yang masuk dalam data 117 orang.

Sehingga total laporan yang masuk sebelum dan sesudah Rafsanjani ditetapkan sebagai tersangka itu sudah mencapai 13 orang. “Ini masuk ke dalam 117 korban,

Cuma yang sudah buat laporan pertama itu 4 orang. Makanya kita buat posko pengaduan lagi biar terdata semua. Sehingga ada penambahan yang buat pengaduan 9 orang sampai dengan hari ini,” jelasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version