POPULARITAS.COM – M Nasir, diberhentikan jabatannya oleh sebagai Sekda Aceh, oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Informasi tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bernomor : 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keputusan itu ditetapkan Presiden di Jakarta pada 21 Agustus 2026. M Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.
Dalam Keppres tersebut, Presiden menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Nasir selama memangku jabatan sebagai Sekretaris Daerah Aceh.
Keputusan pemberhentian Nasir merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 mengenai pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keppres itu antara lain mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
Selain itu, keputusan tersebut juga berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, serta sejumlah regulasi terkait manajemen pegawai negeri sipil dan jabatan pimpinan tinggi.
Kepastian mengenai pemberhentian M. Nasir itu disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026.
Melalui surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang bersifat segera, Gubernur Aceh diminta menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk tertib administrasi.
Surat tersebut juga meminta Gubernur Aceh menyampaikan petikan Keputusan Presiden kepada M. Nasir sebagai pihak yang bersangkutan.
Salinan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.
Dengan terbitnya Keputusan Presiden tersebut, M. Nasir, yang berpangkat Pembina Utama Muda atau golongan IV/c dengan NIP 197402072001121001, secara resmi diberhentikan dari jabatan Sekretaris Daerah Aceh sejak pelantikannya dalam jabatan baru.

Leave a comment