POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Aceh Utara telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus perdagangan kulit harimau dan beruang madu ke kejaksaan setempat, Kamis (23/1/2025).
Ketiganya adalah R (26), Z (35), serta I (36) yang merupakan perangkat Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, dan masing-masing menjabat sebagai sekdes, kadus dan bendahara desa.
Selain itu, penyidik juga ikut menyerahkan barang bukti berupa selembar kulit harimau dan tulang belulang, serta selembar kulit beruang madu, berikut dua unit motor yang digunakan oleh para tersangka saat ditangkap November 2024 lalu.
“Benar, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa, kita langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi kepada popularitas.com.
“Selanjutnya pihak kejaksaan akan menyusun dakwaan untuk nantinya segera dilimpahkan ke pengadilan,” sambung Novri lagi.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan menyampaikan, setelah menerima pelimpahan ini pihaknya menahan ketiga tersangka di Lapas Lhoksukon hingga 20 hari ke depan.
“Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara, kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga kelestarian sumber daya alam, baik itu satwa maupun tumbuhan dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap ketiganya di area parkiran Masjid Raya Pasee pada 26 November 2024 lalu, karena terlibat dalam perdagangan kulit harimau dan beruang madu.
Kulit hewan yang dilindungi itu diketahui milik R, yang diakui didapat dari hasil menjerat di hutan kawasan Langkahan, Aceh Utara. Sementara dua rekannya yang lain terlibat karena menjadi perantara.
Saat tertangkap, tersangka R dan Z tengah mengangkut kulit satwa tersebut menggunakan motornya. Sementara tersangka I selaku orang yang mencari pembeli diamankan setelahnya.











