POPULARITAS.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh, Safuadi menyebutkan hingga Oktober 2020, pihaknya telah menindak 482 kasus dan berhasil menggagalkan tujuh kasus penyeludupan narkotika.
“Penindakan yang kita lakukan tersebut atas berbagai jenis komoditas seperti narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP), hasil tembakau, unggas hidup, dan bawang merah yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai,” katanya seperti dialnsir laman Antara, Selasa (20/10/2020).
Ada pun untuk tujuh kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 296,57 kg.
Ia mengatakan Bea Cukai Aceh juga melakukan penindakan terhadap percobaan penyelundupan bawang merah sebanyak 55,5 ton dan unggas sebanyak 1.015 ekor.
“Hasil penindakan tersebut menyelamatkan negara dari potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp18 Miliar dan atas penggagalan kasus penyelundupan narkotika tersebut telah menyelamatkan lebih dari 1 Juta jiwa generasi Indonesia,” katanya.
Selain penindakan, dalam optimalisasi negara di bidang kepabeanan dan cukai penerimaan dari sektor tersebut hingga September 2020 telah terkumpul sebesar Rp4,57 miliar atau 169,26 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,7 Miliar.
Penerimaan tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp403,7 juta, Bea Keluar sebesar Rp3 miliar dan Cukai sebesar Rp1,14 miliar.
Dalam kegiatan tersebut Safuadi yang juga Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan RI Provinsi Aceh turut didampingi, Kakanwil DJP Aceh, Tarmizi, Kakanwil DJKN Aceh, Syukriah dan Kakanwil DJPb Aceh, Syafriadi.
Editor: dani