News

Selama 2020 DJBC Aceh Gagalkan 482 Kasus Penyelundupan

POPULARITAS.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh, Safuadi menyebutkan hingga Oktober 2020, pihaknya telah menindak 482 kasus dan berhasil menggagalkan tujuh kasus penyeludupan narkotika.

“Penindakan yang kita lakukan tersebut atas berbagai jenis komoditas seperti narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP), hasil tembakau, unggas hidup, dan bawang merah yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai,” katanya seperti dialnsir laman Antara, Selasa (20/10/2020).

Ada pun untuk tujuh kasus  penyelundupan  narkotika yang berhasil digagalkan dengan  barang  bukti  narkotika  jenis  sabu  sebanyak  296,57  kg.

Ia mengatakan Bea  Cukai  Aceh  juga melakukan penindakan terhadap percobaan penyelundupan bawang merah sebanyak 55,5 ton dan unggas sebanyak 1.015 ekor.

“Hasil penindakan tersebut menyelamatkan negara dari potensi  kerugian  negara  sebesar  lebih  dari  Rp18  Miliar  dan  atas  penggagalan  kasus penyelundupan  narkotika  tersebut  telah  menyelamatkan  lebih  dari  1  Juta  jiwa  generasi Indonesia,” katanya.

Selain penindakan, dalam optimalisasi negara di bidang kepabeanan dan cukai penerimaan dari sektor tersebut hingga September 2020 telah terkumpul sebesar Rp4,57 miliar atau 169,26 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,7 Miliar.

Penerimaan tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp403,7 juta, Bea Keluar sebesar Rp3 miliar dan Cukai sebesar Rp1,14 miliar.

Dalam kegiatan tersebut Safuadi yang juga  Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan RI Provinsi Aceh turut didampingi, Kakanwil DJP Aceh, Tarmizi, Kakanwil DJKN Aceh, Syukriah dan Kakanwil DJPb Aceh, Syafriadi.

Editor: dani

Shares: