Selama Corona Imigrasi Tak Batalkan Paspor Tidak Diambil 30 Hari
Pemberitahuan pembatasan pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat. (Antara/Aditya Rohman)
Home News Selama Corona Imigrasi Tak Batalkan Paspor Tidak Diambil 30 Hari
News

Selama Corona Imigrasi Tak Batalkan Paspor Tidak Diambil 30 Hari

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan bahwa paspor yang telah diterbitkan namun tidak diambil setelah 30 hari oleh pemohon tidak akan dibatalkan selama pandemi Covid-19.

“Untuk paspor yang tidak diambil 30 hari kita tidak akan dibatalkan,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala dalam diskusi yang digelar secara daring di Jakarta, Senin (27/4/2020) dilansir Antara.

Dalam pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembatalan Paspor Biasa, disebutkan bahwa paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan akan dibatalkan.

Namun, Cucu mengatakan dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti saat ini, di mana masyarakat diminta untuk tetap berada di rumah, maka peraturan tersebut tidak diterapkan.

“Aturan pembatalan itu kan untuk kondisi normal, sekarang kita sedang berada di kondisi tidak normal, jadi kita juga harus bekerja tidak normal. Tetapi kita harus bekerja secara terukur dan harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Cucu.

Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian agar kebijakan dispensasi tersebut dapat diterapkan.

“Beliau sangat memahami kondisi ini dan sudah memberikan dispensasi secara kesisteman akan diatur bahwa paspor yang tidak diambil 30 hari, baik yang sudah posisi serah atau akan diserahkan atau sedang membayar tidak akan dipermasalahkan. Jadi tidak usah khawatir,” kata Cucu.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version