News

Selama libur nataru, jadwal pelayanan SIM di Aceh disesuaikan

Pemudik diminta waspadai sejumlah titik rawan longsor, Dirlantas Polda : Ada 8 titik di Aceh
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Ditlantas Polda Aceh)

POPULARITAS.COM – Selama libur Natal dan Tahun Baru 2024, jadwal pelayanan perpanjangan dan penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM) akan disesuaikan.

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri tentang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, pelayanan penerbitan SIM ditiadakan pada libur Nataru, yaitu tanggal 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.

Untuk SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26, dan 31 Desember 2023, ungkap Iqbal, dapat melakukan perpanjangan pada 27 dan 28 Desember 2023.

“Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut masih berlaku mekanisme perpanjangan,” ujarnya, Jumat (22/12/2023).

Kemudian, untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melakukan perpanjangan pada 2 dan 3 Januari 2024.

“Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut juga masih berlaku mekanisme perpanjangan,” kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah ini.

“Ada penyesuaian jadwal pelayanan SIM saat libur Nataru. Jadi, masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal libur Nataru dapat melakukan perpanjangan sesuai tenggang waktu toleransi yang diberikan,” jelasnya.

Untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024 tetapi tak melakukan perpanjangan pada waktu yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru.

“Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku serta tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” pungkas Iqbal.

Shares: