Home News Selundupkan 5 Kilo Sabu, Mantan Anggota DPRK Pijay Ditangkap
News

Selundupkan 5 Kilo Sabu, Mantan Anggota DPRK Pijay Ditangkap

Share
Share

POPULARITAS.COM – Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap mantan anggota DPRK Pidie Jaya Aceh Samsul Bahri (39) karena membawa lima kilogram sabu-sabu di Jalan Lintas Palembang-Betung.

Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan Samsul ditangkap saat akan mengantar lima kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten PALI Sumsel pada Senin (1/3).

“Dari penangkapan tersangka Samsul, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya,” ujar Arief seperti dilansir laman Antara, Kamis (4/3).

Penangkapan Samsul bermula dari informasi tentang adanya kurir narkoba yang akan mengantarkan sabu-sabu dari Aceh menggunakan mobil pribadi, Tim Brantas BNN Sumsel kemudian melakukan pengintaian

Tim membuntuti mobil tersangka dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang sampai akhirnya tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.

“Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD di Aceh ini,” katanya.

Dari penggeledahan mobil tersangka, tim mendapati lima kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam dashboard mobil, Barang haram tersebut rencananya akan diantar ke kurir lain bernama Lekat.

Hanya kurun 30 menit tim berhasil menangkap Lekat yang tengah menunggu di Indomaret Simpang Pancur Jalan Lintas Palembang-Betung.

Setelah Lekat tertangkap, tim meneruskan lagi pengejaran terhadap pemesan lima kilogram sabu-sabu bernama Suhaimi yang akhirnya ditangkap di Kabupaten PALI pada hari yang sama.

“Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu unit mobil Daihatsu, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik dan enam unit telpon genggam,” jelas Brigjen Pol M Arief menambahkan.

BNN Sumsel menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...