POPULARITAS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap hasil tes urine pilot maskapai asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman yang diduga menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan urine Saufi positif mengandung zat narkotika. Ia diduga berada di bawah pengaruh narkotika saat menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta.
“Positif menggunakan sabu, inex, dan kokain,” kata Awaludin, Senin (3/8/2026).
Terpisah, Kepala Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pelaku diduga menyiapkan urine “bersih” untuk mengelabui tes narkoba saat menjalankan aksinya sebagai kurir narkotika ke Indonesia.
“Jadi pada saat diperiksa itu kami nemuin dia itu bawa botol, isinya urine. Waktu kita tanya, urine yang ‘bersih’, tanda kutip ya, yang sebelum dia makai. Jadi memang ini sudah pemain gitu kan,” ucap Hengky.
Ia mengatakan, temuan tersebut menunjukkan tersangka telah memahami pola pemeriksaan yang biasa dilakukan maskapai maupun otoritas bandara.
Karena itu, ia diduga telah menyiapkan cara untuk menghindari hasil positif apabila sewaktu-waktu menjalani tes narkoba.
“Dia tahu misalnya nanti ada sidak oleh maskapai, sidak oleh misalnya otoritas bandara, nah dia pakai urine itu nanti rencana dia,” ujarnya.
Sebelumnya, pilot asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman ternyata sudah dua kali membawa narkotika ke Indonesia. Pelaku dibayar ratusan juta rupiah untuk menjalankan aksi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan MSO ditangkap tim gabungan saat membawa narkotika berupa sabu dan ekstasi untuk ketiga kalinya.
“Tersangka Saufi sudah tiga kali membawa narkotika, yang pertama membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, yang kedua membawa sabu sebanyak 7 kg ke Jakarta, dan yang ketiga saat ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta,” kata Eko.
Eko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Saufi juga terbukti positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain. “Hasil pemeriksaan urine positif mengandung metamfetamina (sabu), MDMA (ekstasi/inex), dan kokain,” ujar Eko.
Ia menjelaskan pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang bandar asal Negeri Jiran untuk membawa barang haram narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau setara Rp220 juta.
“Tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel,” ucap Eko.
Meski begitu, Eko menyebut upaya pelaku berhasil digagalkan setelah tim gabungan mendapati Saufi membawa 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram. Selain itu, ditemukan satu bungkus paket narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram di dalam sebuah koper.
“Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu,” pungkas Eko.


Leave a comment