Home Hukum Senpi Hasil Kejahatan Dipotong di Aceh Utara
HukumNews

Senpi Hasil Kejahatan Dipotong di Aceh Utara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pihak Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, memusnahkan 8 pucuk senjata api, ribuan butir peluru dan 11 magasin yang merupakan barang bukti hasil sitaan dari kelompok sipil untuk kejahatan.

Pemusnahan senpi itu dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda di halaman Mapolres Aceh Utara di Lhoksukon, Selasa, yang turut disaksikan Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, pihak kejaksaan dan pengadilan setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata menyatakan, barang bukti itu hasil sitaan dari kelompok sipil bersenjata dan pelaku kriminal di daerah itu terhitung 2015 hingga 2017.

“Ini adalah barang bukti hasil sitaan dari 2015 hingga 2017, dari beberapa pelaku kriminal,” kata Ahmad Untung, Selasa (9/1/2018) seperti dilansir Antara.

Dirincikan, barang bukti yang dimusnahkan masing-masing 5 pucuk senpi AK-56, 1 pucuk RPD, 1 pistol jenis FN dan 1 pelontar jenis GLM, kemudian 1.545 butir peluru berbagai ukuran, dan 11 magasin berbagai jenis.

Barang bukti tersebut disita dalam waktu dan pelaku berbeda-beda, masing-masing Darkani alias Rungkom, Muhammad Nasir alias Si Dhet, Faisal alias Komeng dan Marsuddin alias Doyok.

Kapolres Ahmad Untung mengimbau, bila ada masyarakat sipil yang masih menguasai dan menyimpan senjata api yang tidak memiliki izin atau ilegal untuk menyerahkan kepada pihaknya.

“Kita menduga masih ada warga menguasai senpi secara ilegal, oleh karena itu kita berharap agar diserahkan ke petugas,” imbaunya.

Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara Fahmil Jalil yang turut hadir dalam acara itu ditanyai secara khusus menyatakan, barang bukti sitaan tersebut telah memiliki putusan hukum tetap.

“Itu adalah barang bukti dari kelompok bersenjata yang disidangkan antara tahun 2016 dan 2017 yang sudah inkrah,” kata Fahmi Jalil.

Selain Kapolres Aceh Utara, pemotongan senpi ini juga dilakukan Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, perwakilan Pengadilan Negeri Lhoksukon Abdul Wahab, dan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Fahmi Jalil.[acl]

Share
Tulisan Terkait
Mualem : Ketua Kwarda Aceh tak boleh dari partai politik dan punya pengalaman 5 tahun
News

Mualem : Ketua Kwarda Aceh tak boleh dari partai politik dan punya pengalaman 5 tahun

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, ingat para peserta Musyawarah Daerah (Musda)...

Empat pulau kembali ke Aceh, Mualem : Semua potensi yang ada kita kelola
News

Empat pulau kembali ke Aceh, Mualem : Semua potensi yang ada kita kelola

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyebutkan empat pulau di Singkil...

Kadin Aceh bangun dapur SPPG untuk program MBG di Aceh Timur
News

Kadin Aceh bangun dapur SPPG untuk program MBG di Aceh Timur

POPULARITAS.COM – Sebagai bentuk dukungan Kadin Aceh sukseskan program makan bergizi gratis...

Gelar acara Rembuk Merah Putih, Ketua FKPT Aceh ingatkan warga aktif cegah intoleransi dan radikalisme
News

Gelar acara Rembuk Merah Putih, Ketua FKPT Aceh ingatkan warga aktif cegah intoleransi dan radikalisme

POPULARITAS.COM – Forum Kordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh, gelar kegiatan Rembuk Merah...