Home Hukum Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Seminggu 3 Kali
HukumNews

Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Seminggu 3 Kali

Share
Tempo
Share

POPULARITAS.COM – Entah apa yang ada dalam pikiran seorang laki-laki berinisial MZ (43) warga Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Perbuatan tak terpuji itu sudah dilakukan oleh MZ sejak pertengahan tahun 2017 lalu. Korban yang merupakan anak kandung pertamanya itu sebut saja Bunga (14) dicabuli berulang kali.

Tersangka bahkan melakukan perbuatan seharusnya dilakukan dengan istrinya sendiri sebanyak 3 kali seminggu. Hingga akhirnya korban yang masih duduk Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu tak tahan lagi atas perbuatan ayah kandungnya. Bunga pun melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Pemuda setempat.

“Karena sudah tak tahan lagi, korban melaporkan perbuatan ayahnya kepada kepada Ketua Pemuda, lalu langsung membuat laporan kepada Polsek,” kata Kapolsek Masjid Raya, AKP Agus Salim, Kamis (8/3/2018) di Mapolresta Banda Aceh.

Kata AKP Agus Salim, setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk meringkus tersangka, Sabtu (10/2/2018) sekira puku 15.00 Wib di kediamannya.

“Pelaku ditangkap di rumah setelah pulang berjualan pop es,” jelasnya.

Menurut keterangan dari tersangka, sebutnya, perbuatan tak terpuji itu dilakukan pada malam hari. Saat dua adik korban sudah tidur terlelap, tersangka tidur berdekatan dengan korban dan memulai aksi tak terpuji itu.

Mulanya, korban sempat menolak dan menepis tangan tersangka saat hendak melakukan perbuatan persetubuhan itu. Namun, korban tak kuasa melawan tersangka hingga terjadilah perbuatan cabul tersebut berulang kali.

“Istri tersangka memang tidak ada di rumah, sedang dalam penjara di Lapas Perempuan di Lhoknga karena kasus narkoba,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sekarang ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Tersangka dijerat dengan pasal 76 D Jo 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman penjara 5 hingga 15 tahun penjara.[acl]

Share
Tulisan Terkait
News

Gubernur Aceh Imbau Masyarakat Waspada Dampak Kabut Asap Karhutla

POPULARITAS.COM – Kualitas udara di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh berada...

News

Penyebab Visa Ditolak, Periksa sebelum Mengajukannya

POPULARITAS.COM – Pengajuan visa tidak selalu berjalan lancar jika pemohon kurang cermat...

News

Banda Aceh Mulai Diselimuti Asap

POPULARITAS.COM – Wilayah Kota Banda Aceh mulai terpapar asap yang diduga berasal...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...