Home Hukum Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Seminggu 3 Kali
HukumNews

Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Seminggu 3 Kali

Share
Tempo
Share

POPULARITAS.COM – Entah apa yang ada dalam pikiran seorang laki-laki berinisial MZ (43) warga Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Perbuatan tak terpuji itu sudah dilakukan oleh MZ sejak pertengahan tahun 2017 lalu. Korban yang merupakan anak kandung pertamanya itu sebut saja Bunga (14) dicabuli berulang kali.

Tersangka bahkan melakukan perbuatan seharusnya dilakukan dengan istrinya sendiri sebanyak 3 kali seminggu. Hingga akhirnya korban yang masih duduk Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu tak tahan lagi atas perbuatan ayah kandungnya. Bunga pun melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Pemuda setempat.

“Karena sudah tak tahan lagi, korban melaporkan perbuatan ayahnya kepada kepada Ketua Pemuda, lalu langsung membuat laporan kepada Polsek,” kata Kapolsek Masjid Raya, AKP Agus Salim, Kamis (8/3/2018) di Mapolresta Banda Aceh.

Kata AKP Agus Salim, setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk meringkus tersangka, Sabtu (10/2/2018) sekira puku 15.00 Wib di kediamannya.

“Pelaku ditangkap di rumah setelah pulang berjualan pop es,” jelasnya.

Menurut keterangan dari tersangka, sebutnya, perbuatan tak terpuji itu dilakukan pada malam hari. Saat dua adik korban sudah tidur terlelap, tersangka tidur berdekatan dengan korban dan memulai aksi tak terpuji itu.

Mulanya, korban sempat menolak dan menepis tangan tersangka saat hendak melakukan perbuatan persetubuhan itu. Namun, korban tak kuasa melawan tersangka hingga terjadilah perbuatan cabul tersebut berulang kali.

“Istri tersangka memang tidak ada di rumah, sedang dalam penjara di Lapas Perempuan di Lhoknga karena kasus narkoba,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sekarang ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Tersangka dijerat dengan pasal 76 D Jo 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman penjara 5 hingga 15 tahun penjara.[acl]

Share
Tulisan Terkait
Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...