Home Headline Seorang Koresponden Media Hong Kong Dipolisikan di Malaysia
HeadlineNews

Seorang Koresponden Media Hong Kong Dipolisikan di Malaysia

Share
Seorang Koresponden Media Hong Kong Dipolisikan di Malaysia
Tashny Sukumaran, a correspondent for Hong Kong newspaper the South China Morning Post. Credit: Tashny Sukumaran
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Tashny Sukumaran, seorang koresponden surat kabar the South China Morning Post in Malaysia, telah dipanggil oleh polisi Malaysia atas laporannya tentang penggerebekan di zona merah Covid-19.

International Federation of Journalists (IFJ) bergabung dengan afiliasinya, National Union of Journalists Peninsular Malaysia (NUJM) mengutuk penyelidikan dan mendesak pihak berwenang untuk membatalkan penyelidikan.

Sukumaran ikut menulis artikel yang diterbitkan pada 1 Mei 2020 tentang penggerebekan oleh petugas pertahanan sipil, polisi dan petugas imigrasi yang menargetkan para migran dan pengungsi.

Penggerebekan tersebut mengakibatkan penangkapan ratusan pekerja migran dan pengungsi yang terpinggirkan. Meskipun ada jaminan dari Departemen Kesehatan bahwa para migran tidak berdokumen ‘tidak perlu takut’ untuk maju untuk diuji virusnya. South China Morning Post menerbitkan foto-foto operasi dari sumber yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Dalam tweet yang diposting pada Hari Kebebasan Pers se-Dunia, Sukumaran mengatakan dia telah dipanggil ke Bukit Aman pada hari Rabu, 6 Mei 2020. Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman telah mengkonfirmasi bahwa polisi akan melanjutkan penyelidikan.

Meskipun ada pernyataan dari Menteri Komunikasi dan Multimedia Saifuddin Abdullah yang menginstruksikan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) untuk tidak bertindak melawan jurnalis.

Sukumaran mengatakan dia sedang diselidiki berdasarkan bagian 504 dari hukum pidana negara. Jika dinyatakan bersalah, ia dapat dihukum dua tahun penjara karena “siapa pun yang dengan sengaja menghina, dan dengan demikian memberikan provokasi kepada siapa pun, yang bermaksud atau mengetahui kemungkinan bahwa provokasi semacam itu akan menyebabkan [mereka] merusak perdamaian publik”.

NUJM melaporkan, penyelidikan jurnalis Tashny Sukumaran, untuk laporan akurat tentang penggerebekan di tengah Covid-19, jelas bertentangan dengan komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers.

Pemerintah perlu memastikan kebebasan pers dan pelaporan yang adil dalam meliput kasus-kasus yang melibatkan warga negaranya dan menegaskan dukungannya bagi hak publik untuk mengetahui, terutama selama pandemi.

Sedangkan IFJ mengutuk investigasi terhadap seorang jurnalis yang melakukan pekerjaan luar biasa dalam melayani publik dengan laporan yang benar dan akurat. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers, karena jurnalis harus dapat bekerja tanpa takut dilecehkan atau diintimidasi. IFJ menuntut polisi untuk segera membatalkan kasus ini.[acl/ril]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...