Home News Seorang Waria Ditangkap Usai Mengutil Pakaian di Plaza Aceh
News

Seorang Waria Ditangkap Usai Mengutil Pakaian di Plaza Aceh

Share
Ilustrasi.
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Seorang waria nekat mencuri pakaian untuk kebutuhan Lebaran di Matahari Plaza Aceh. Pelaku adalah IK (36) salah seorang warga di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Fezuono Dizha mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat, 22 Mei 2020. Saat itu pelaku awalnya berpura – pura membeli pakaian. Namun ternyata pakaian tersebut hasil dari mengutil bukan hasil dari pembelian.

Karyawan Matahari Plaza Aceh saat sedang bertugas, kata dia melihat seorang pengunjung membawa tas yang seharusnya dititip di bagian penitipan. Namun karyawan tersebut merasa curiga.

“Pada saat diperiksa tas bawaan tersebut, berisikan pakaian dari Matahari Plaza Aceh,” ucap Dizha dalam keterangannya, Senin, 25 Mei 2020.

Kemudian karyawan tersebut mencoba meminta slip pembelian, namun pelaku tidak bisa menunjukkan. Saat itulah pelaku diamankan oleh security setempat, dan melaporkan ke polisi.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku IK, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa enam potong celana panjang wanita merk Cardinal, dua potong celana panjang pria merk Cardinal dan Nevada, tiga kotak celana dalam pria merk LGS dan dua potong baju pria merk LGS dan Andrew Smith.

“Kami melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga kerumah yang pelaku tempati dan kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa tujuh puluh potong celana panjang berbagai merk yang diduga berasal matahari Plaza Aceh dengan nilai kerugian sebesar Rp 40 juta,” ujarnya.

Menurut Dizha, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya, dimana barang bukti cukup banyak disimpan didalam rumah yang dihuni oleh pelaku.

Pelaku juga mengalami tuna wicara sehingga pihak kepolisian harus melakukan koordinasi dengan saksi ahli untuk mendampingi pelaku.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tuding demo BEM UI untuk menjarah, Dokter Ayu dipecat dari Klinik First Care

POPULARITAS.COM – Manajemen Klinik First Care, akhirnya memberhentikan dr Ayu Bopha Devi...

News

Aroma kuah kari dan Shalawat Rasul untuk tanah Japakeh yang ingin bangkit

POPULARITAS.COM – Aroma kari menguar lebih dulu, jauh sebelum tenda-tenda itu tampak...

News

Dinilai tak layak, BGN tutup 2 ribu dapur MBG 

POPULARITAS.COM – Sebanyak lebih dari 2.000 dapur MBG di seluruh Indonesia, ditutup...

News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

Exit mobile version