NewsPolitik

Seribuan anggota TNI-Polri masuk daftar pemilih di Jawa Barat

Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) pada Bawaslu Garut, Iim Imron memberikan keterangan pers usai acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (4/4/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

POPULARITAS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyebutkan hasil temuan di lapangan ada seribuan anggota TNI dan Polri yang masuk dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024 yang selanjutnya diminta dicoret sebagai pemilih sesuai aturan yang berlaku.

“Kita menemukan juga data-data terkait dengan TMS (tidak memenuhi syarat) banyak yang anggota Polri-TNI,” kata Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) pada Bawaslu Garut, Iim Imron, dikutip dari laman Antara, Rabu (5/4/2023).

Ia menuturkan Bawaslu Garut dan seluruh jajarannya di tingkat kecamatan maupun desa bergerak melakukan patroli pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu 2024 yang melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pencocokan dan penelitian (coklit).

Hasil dari kegiatan coklit itu, kata dia, ada sejumlah temuan daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti anggota TNI dan Polri masuk dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024 yang jumlahnya ada seribuan orang.

“Data-data yang TMS yang lainnya juga banyak, ada ribuan yang Polri itu, ada sekitar seribu lebihan yang masuk gitu ya,” katanya.

Ia menyampaikan data aparatur itu kemungkinan karena tidak tertulis status pekerjaannya sebagai anggota TNI maupun Polri di Dinas Kependudukan sehingga masuk dalam daftar pemilih pemilu.

Namun hasil dari coklit itu, kata dia, akhirnya seluruh anggota TNI dan Polri yang masuk dalam daftar pemilih itu kemudian dicoret dan dipastikan tidak masuk sebagai pemilih untuk Pemilu 2024.

“Ketika kemudian dinyatakan bahwa ini betul-betul statusnya sudah TNI atau Polri maka itu langsung dicoret gitu,” katanya.

Ia menambahkan selain anggota Polri dan TNI yang diketahui masuk dalam daftar pemilih, ada juga masyarakat yang memiliki hak tidak dilakukan coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih.

Adanya temuan itu, kata Iim, Bawaslu Garut merekomendasikan kepada KPU Garut untuk melakukan pencoklitan terhadap masyarakat tersebut agar nanti bisa masuk dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024.

“Yang enggak ke coklit kemarin ada sekitar 10 ya gitu, ya ada 10 KK, dia tercatat berada di tempat tersebut gitu, tapi catatannya ini tidak berada dalam tempat tersebut,” katanya.

 

Shares: