Petugas melakukan penyegelan Kafe Kuliner Kampoeng di kawasan Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Jumat (10/9/2021) sore. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Home News Sering Ditemukan Miras, Kafe Dikawasan Meuraxa Disegel WH
News

Sering Ditemukan Miras, Kafe Dikawasan Meuraxa Disegel WH

Share
Share

POPULARITAS.COM – Satpol PP dan WH Banda Aceh bersama Polisi Militer dan Polri melakukan penyegelan Kafe Kuliner di kawasan Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Jumat (10/9/2021) sore.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan, penyegelan dilakukan karena kafe tersebut telah dua kali kedapatan pengunjungnya melanggar syariat Islam.

“Penyegelan ini kita lakukan atas dasar telaah kita atas dasar pelanggaran yang dilakukan. Dan ini sudah berulang-ulang masalahnya,” kata Ardiansyah kepada wartawan.

Baca: Tujuh Wanita Digerebek Saat Pesta Miras di Banda Aceh

Dalam dua kali razia, kata Ardiansyah, dalam kafe tersebut ditemukan minuman keras dan para pengunjungnya melanggar PPKM saat menggelar karaoke.

“Sudah beberapa kali kita ingatkan pada prinsipnya aturan tetap ditegakkan. Jadi kita tidak tebang pilih di sini,” jelas Ardiansyah.

Dalam penyegelan tersebut, tim gabungan  juga menyusuri setiap sudut kafe. Di bagian belakang kafe, terdapat ruangan-ruangan yang disekat untuk karaoke.

Menurut Ardiansyah, sekatan-sekatan ruangan tersebut kemungkinan besar dimanfaatkan para pengunjung untuk melakukan pelanggaran syariat Islam.

“Kita melihat bersama tadi bahwa ada room-room karaoke. Memang kita di Banda Aceh tidak diperkenankan room karaoke seperti itu. Ini tempat sudah tertutup, gelap lagi di belakang, nggak izin lagi,” katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa cafe tersebut tidak memiliki izin. Penyegelan tersebut baru dibuka jika pemilik kafe mengurus izin beroperasi.

Ardiansyah menjelaskan, jika pun izin nanti dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, maka kafe tersebut harus diubah total sesuai dengan aturan berlaku.

“Tidak boleh seperti ini lagi, nama kafe harus diubah, dan tidak boleh ada sekat-sekat di dalam. Jadi harus mengubah total lah, memang harus bernuansa sesuai syariat lah,” tutur dia.

“Kalau di luar silakan, kalau di luar Aceh mau buat karaoke, mau buat diskotik silakan, tetapi ini kita Aceh, ikuti aturan atau prosedur yang berlaku di Aceh dan Banda Aceh khususnya,” demikian Ardiansyah.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung
News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya
News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut
News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...