Home News Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Jalani Pemeriksaan Hari Ini
News

Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Share
Tim medis Kejaksaan memastikan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek (2019-2022), dalam kondisi sehat. Poto : HO
Share

POPULARITAS.COM –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan diperiksa sebagai terdakwa pada sidang hari ini.

Agenda pemeriksaan terdakwa sebelumnya telah dijadwalkan pada Kamis (7/5/2026) lalu. Namun, sidang tersebut ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem yang disebut masih memerlukan tindakan operasi lanjutan.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Nadiem menyampaikan keberatan untuk melanjutkan sidang dengan alasan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kondisi terdakwa dalam keadaan normal berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter dari RS Abdi Waluyo.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, M Firman Akbar, membenarkan agenda sidang hari ini dengan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim.

Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Proyek tersebut disebut menjadi bagian dari program transformasi digital di sektor pendidikan. Namun, dalam dakwaan jaksa, pelaksanaan pengadaan diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Jaksa penuntut umum menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Perinciannya, yakni berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai US$ 44 juta atau setara Rp 621,3 miliar.

Selain itu, dalam dakwaan jaksa juga disebutkan adanya dugaan aliran keuntungan kepada sejumlah pihak. Salah satunya, Nadiem Makarim disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp 809,5 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Dengan agenda pemeriksaan terdakwa hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan mendalami keterangan Nadiem Makarim terkait dugaan keterlibatan dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pang Kade  : Setiap Lapangan Kerja Pemkab Pijay, Hendaknya Prioritaskan Masyarakat Setempat

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, A Kadir...

Ketua DPRK Pidie Jaya dorong pemerintah daerah ciptakan lapangan kerja untuk pemuda
News

Ketua DPRK Pidie Jaya dorong pemerintah daerah ciptakan lapangan kerja untuk pemuda

POPULARITAS.COM – Ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani, memastikan pihaknya terus...

News

Beda Dengan Indonesia, 5 Negara Ini Paling Jarang Minum Kopi

POPULARITAS.COM – Kopi menjadi minuman favorit di banyak negara, bahkan sudah menjadi...

InternasionalNews

Jenazah Ali Khamenei Dibawa ke Teheran, Iran Mulai Prosesi Pemakaman

POPULARITAS.COM – Jenazah mendiang mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei, dibawa...