Home News Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Jalani Pemeriksaan Hari Ini
News

Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Share
Tim medis Kejaksaan memastikan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek (2019-2022), dalam kondisi sehat. Poto : HO
Share

POPULARITAS.COM –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan diperiksa sebagai terdakwa pada sidang hari ini.

Agenda pemeriksaan terdakwa sebelumnya telah dijadwalkan pada Kamis (7/5/2026) lalu. Namun, sidang tersebut ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem yang disebut masih memerlukan tindakan operasi lanjutan.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Nadiem menyampaikan keberatan untuk melanjutkan sidang dengan alasan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kondisi terdakwa dalam keadaan normal berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter dari RS Abdi Waluyo.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, M Firman Akbar, membenarkan agenda sidang hari ini dengan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim.

Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Proyek tersebut disebut menjadi bagian dari program transformasi digital di sektor pendidikan. Namun, dalam dakwaan jaksa, pelaksanaan pengadaan diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Jaksa penuntut umum menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Perinciannya, yakni berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai US$ 44 juta atau setara Rp 621,3 miliar.

Selain itu, dalam dakwaan jaksa juga disebutkan adanya dugaan aliran keuntungan kepada sejumlah pihak. Salah satunya, Nadiem Makarim disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp 809,5 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Dengan agenda pemeriksaan terdakwa hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan mendalami keterangan Nadiem Makarim terkait dugaan keterlibatan dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version