News

Sidang Perdana Bekas Jubir FPI Aceh Ditunda

Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Sidang perdana bekas Juru Bicara FPI Aceh berinisial MH ditunda. Sidang ini sejatinya digelar pada Rabu (28/7/2021) hari ini, di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Aceh, Lena Rosdiana menuturkan, sidang ditunda karena panitera pada PN Banda Aceh sedang kurang sehat. Sehingga, berkas perkara tersebut tak bisa dihadirkan ke lokasi sidang.

“PP (panitera pengganti) kurang sehat, berkasnya sama PP, sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan Senin,” kata Lena kepada popularitas.com, Rabu (28/7/2021).

Baca: Penyidik Limpahkan Kasus UU ITE Eks Jubir FPI Aceh ke Kejati

Eks Jubir FPI berinisial MH terpantau hadir di Pengadilan Negeri Banda Aceh sekira pukul 10.30 WIB. Ia datang bersama para pengacaranya.

Salah satu pengacara MH, Yulfan mengatakan bahwa kliennya akan datang kembali pada Senin (2/8/2021) mendatang, untuk menghadiri sidang perdana.

“Ditunda karena panitera kurang sehat, ditunda senin depan ya, datang Senin depan aja,” kata Yulfan.

Baca: Bekas Juru Bicara FPI Aceh jalani sidang perdana 

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, kasus yang menjerat MH terjadi pada 2020 silam. Dalam proses penyidikan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga tidak ditahan.

“Selama penyidikan yang bersangkutan kooperatif dan tidak dilakukan penahanan, saya tidak tahu kalau proses di Kejatinya,” ungkap Winardy saat dikonfirmasi popularitas.com, Sabtu (10/4/2021).

Berdasarkan informasi beredar, kasus UU ITE yang menjerat MH dilakukan di media sosial. MH dituding mengunggah ujaran yang tidak benar di sosial media tentang salah seorang warga di Banda Aceh.

Akibatnya, MH ditetapkan sebagai tersangka atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Editor: dani

Shares: