News

Spesialis jambret tas ibu-ibu diringkus polisi di Aceh Timur

Sat Reskrim Polres Aceh Timur, ringkus pria berinisial BK (34) warga Desa Mane Kawan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, karena diduga kerap menjambret tas wanita khususnya kaum ibu-ibu.
Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Sat Reskrim Polres Aceh Timur, ringkus pria berinisial BK (34) warga Desa Mane Kawan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, karena diduga kerap menjambret tas wanita khususnya kaum ibu-ibu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, tersangka BK kerap beraksi di kawasan Aceh Timur bahkan video aksi jambret sempat terekam dan viral di media sosial.

“Targetnya sebagian besar wanita. Saat itu korban mengendarai sepeda motor, sementara handphone korban diletakkan di jok depan motor, setelah itu tersangka pepet kendaraan korban dan mengambil handphone lalu kabur,” ungkap Miftahuda, Kamis (17/2/2022).

Selanjutnya hasil curiannya dijual kepada penjual handphone bekas berinisial F asal Aceh Utara, seharga Rp 1 juta.

Kata Miftahuda, pelaku berhasil ditangkap saat menjual handphone. Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti hasil curiannya di Aceh Utara.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Timur dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

“Kami imbau letakan handphone atau barang berharga lainnya di tempat aman, agar tidak menjadi sasaran para pelaku kejahatan jalanan, khususnya kaum wanita yang kerap menjadi target kejahatan,” pungkasnya.

Shares: