POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Roni Ahmad mengeluarkan surat edaran tentang penyuksesan program vaksinasi Covid-19 di daerah itu.
Edaran itu sendiri dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam edaran bernomor 4432/4115 tersebut turut dicantumkan Pasal 13 a ayat (4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021, yang menyebutkan sasaran vaksin menolak untuk mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administrasi, berupa penundaan atau penghentian penyaluran bantuan sosial, layanan adminitrasi pemerintahan maupun denda.
Bukan hanya masyarakat, dalam edaran tersebut, lembaga swasta, BUMD maupun BUMN di daerah setempat untuk memastikan, seluruh karyawannya untuk mengikuti vaksin COVID-19.
Serta menunda atau menghentikan layanan administrasi bagi yang belum vaksin.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Pidie akan melaksanakan percepatan vaksinasi COVID-19 kepada seluruh masyarakat, dengan kriteria, anak dengan usia 12 hingga 17 tahun.
Kemudian, masyarakat produktif dengan batasan usia 18 sampai dengan 59 tahun, dan lansia di atas 60 tahun.
Editor: dani