Home Ekonomi Syarat Industri Dapat Keringanan Pajak Hingga 300 Persen
EkonomiNews

Syarat Industri Dapat Keringanan Pajak Hingga 300 Persen

Share
Syarat Industri Dapat Keringanan Pajak Hingga 300 Persen
Cikarang, kawasan industri yang berkontribusi besar untuk masyarakat. ©Shutterstoc
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri dalam negeri untuk terus berinovasi inovasi dalam rangka menghasilkan produk berdaya saing global. Sehingga berdampak baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah Corona.

Direktur Pangan Barang dari Kayu dan Furniture Ditjen IKM Kemenperin Sri Yunianti menyebut ada penawaran menarik bagi industri yang mampu menghasilkan produk inovatif. Yakni, paket insentif fasilitas pajak sampai 300 persen.

“Kami terus mendukung industri terkait inovasi. Antara lain memfasilitasi berbagai program dan insentif fiskal untuk tax. Jadi ada keringanan sampai 300 persen,” ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Rabu (30/9/2020) dikutip dari merdeka.com.

Namun, Sri menyebut, ada persyaratan khusus bagi industri yang ingin memperoleh manfaat insentif perpajakan fantastis ini. Antara lain, perusahaan harus aktif melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

“Manfaat insentif tax ini hanya diberikan bagi perusahaan yang terlibat dalam kegiatan research and development (R&D) untuk menciptakan inovasi, pionir khususnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto membeberkan inovasi perpajakan yang dibuat pemerintah demi menggairahkan dunia industri khususnya investasi. Paket fasilitas pajak ini mulai dari 60 persen sampai 300 persen.

Insentif pajak ini memberi efek kepada penghasilan neto atau bruto. Tertinggi sebesar 300 persen penghasilan bruto diberikan untuk perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

“Pemerintah dalam hal research and development (R&D) memberikan insentif sampai 300 persen. Jadi beberapa industri yang menggunakan Indonesia sebagai basis, misalnya otomotif, itu mereka bisa mendapat fasilitas hingga sampai dengan 300 persen,” ujar Airlangga di JCC, Jakarta, Jumat (22/7/2020).

Insentif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 45/2019 yang baru disahkan pemerintah bulan lalu. Menperin menjelaskan UU ini bertujuan memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan inovasi, serta menunjang industri berorientasi ekspor.

Bagi Wajib Pajak Badan yang memberikan pelatihan SDM, seperti magang dan pengembangan vokasi, bisa mendapat deduksi pajak bruto hingga 200 persen.

Ada pula deduksi pajak hingga 60 persen untuk penghasilan neto bagi industri padat karya. Airlangga memandang industri itu memainkan peran penting pada ekspor, sehingga pemerintah memberi deduksi pajak.

Pertimbangan lain adalah meringankan beban perusahaan seperti dalam membayar tenaga kerja di industri ini, sebab labor cost terus meningkat dari waktu ke waktu. “Insentif pajak ini diperlukan agar industri-industri yang berbasis padat karya yang berorientasi ekspor bisa memiliki daya saing yang kuat dan agar labor intensive industry dapat terus tumbuh dan berkembang,” tandasnya.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...