Home News Syarat UMKM Dapat Bantuan Modal Rp2,4 Juta dari Pemerintah
News

Syarat UMKM Dapat Bantuan Modal Rp2,4 Juta dari Pemerintah

Share
Bank Kepri Syariah salurkan Rp19 miliar pinjaman tanpa bunga bagi pelaku UMKM
Ilustrasi. (foto: Antara)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Pemerintah akan mengucurkan bantuan modal kerja sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM. Bantuan produktif tersebut diberikan kepada 12 juta pelaku usaha untuk membangkitkan lagi sektor UMKM setelah dihantam pandemi virus corona.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan pemerintah menyalurkan bantuan secara bertahap. Untuk tahap awal, jumlah penerima ditargetkan sebanyak 9,1 juta pelaku UMKM.

“Hari ini dalam rapat terbatas disetujui yaitu program bantuan produktif UMKM. Ini diberikan ke 12 juta pelaku UMKM sebesar Rp2,4 juta. Tahap awal kami alokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun,” ungkap Teten dalam video conference, Rabu (12/8/2020).

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan modal sebesar Rp2,4 juta tersebut?

Teten menuturkan salah satu syaratnya adalah pelaku UMKM harus warga negara Indonesia (WNI). Kemudian, memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampiran.

“Penerima bantuan juga bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” papar Teten.

Sementara, pelaku usaha yang mendapatkan bantuan harus melalui usulan dari lembaga pengusul. Lembaga yang dimaksud, antara lain dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Kemudian, kementerian/lembaga, perbankan, perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan badan layanan umum (BLU).

Pemerintah juga akan menggunakan sumber data dari beberapa lembaga, seperti Dinas Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, perusahaan pembiayaan pemerintah, BLU, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Teten menyatakan pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan tersebut pada 17 Agustus 2020 mendatang. Rencananya, program ini akan bergulir hingga 31 Desember 2020.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...