POPULARITAS.COM – Mulai tahun depan, warga Indonesia yang membuat sim baru atau perpanjangan, akan gunakan sistem baru, yakni biometrik wajah atau indentifikasi wajah untuk registrasi.
Langkah itu, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk tingkatkan keamanan data pelanggan dan cegah kejahatan digital yang makin canggih.
Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan penerapan penuh 1 Juli 2026.
Registrasi biometrik wajah ditujukan untuk mencegah penipuan digital seperti scam, phishing, serta penyalahgunaan nomor seluler, sekaligus meningkatkan validasi identitas pelanggan dan perlindungan data pribadi.
Pada tahap awal, sistem diterapkan secara hybrid dan sukarela, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. Metode baru ini menggantikan pendaftaran lama yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Proses registrasi dilakukan melalui aplikasi atau situs operator seluler dengan tahapan pemindaian wajah untuk verifikasi identitas. Pemerintah mencatat setiap bulan terjadi lebih dari 30 juta scam call, sehingga kebijakan ini dinilai mendesak di tengah tingginya jumlah pelanggan seluler yang mencapai 332 juta hingga September 2025. Registrasi SIM berbasis biometrik wajah diharapkan menjadi langkah konkret memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.

Leave a comment