POPULAROTAS.COM – Lokasi wisata Pioner Cam di pesisir Pantai Rencong, kota Lhokseumawe ditutup oleh aparat gabungan, karena tidak mengantongi izin.
Untuk diketahui lahan yang dijadikan tempat wisata Pioner Cam itu merupakan peninggalan eks PT Arun. Selama ini, tempat itu dikelola oleh warga Ikatan Keluarga Blang Lancang (IKBAL) untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Namun saat ini dianggap tak miliki izin, sehingga petugas menutup tempat tersebut dengan cara pemasangan spanduk yang bertuliskan “Dilarang melakukan aktifitas atau berjualan di area buffer zone. Barang siapa yang memasuki tanpa izin akan dikenakan sanksi hukuman pasal 551 (hukuman penjara 2 tahun 8 bulan),” seperti dikutip di spanduk itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Zulkifli, mengatakan tempat wisata ini dioprasikan tanpa izin. Dia juga menyebutkan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah menyurati para pedagang di lokasi tersebut.
“Kita jalankan sesuai aturan hukum, kita harapkan masyarakat mengerti dan patuh sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Zulkifli Rabu (16/6/2021).
Editor: dani