Home Hukum Tak Lolos BMK, Seorang Anggota MPU Gugat Bupati Pidie Jaya
HukumNews

Tak Lolos BMK, Seorang Anggota MPU Gugat Bupati Pidie Jaya

Share
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie Jaya, Ikhwani menggugat Bupati Syibral Malasyi ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.

Gugatan itu dilayangkan Ikhwani akibat dirinya tak lolos seleksi sebagai calon anggota Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya, periode 2025-2030.

Dilihat popularitas.com pada laman SIPP Pengadilan Meureudu, Ikhwani mendaftarkan gugatan pada Kamis 7 Agustus 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Pihak-pihak yang digugat oleh anggota aktif MPU setempat itu masing-masing, Tim Independen Pemilihan atau Pansel Keanggotaan Baitul Mal Kabupaten dan Sekretariat BMK selaku tergugat 1 dan 2.

Ikhwani ikut menyeret Bupati Pidie Jaya, Syibral Malasyi sebagai pihak yang turut tergugat dalam gugatan yang sama.

Dalam gugatan tersebut, Ikhawani meminta Bupati menunda proses pelaksanaan penjaringan personel BMK periode 2025-2030.

Kuasa Hukum Bupati Pidie Jaya, Ruli Riski saat dikonfirmasi popularitas.com membenarkan, pimpinan daerah setempat ikut terseret dalam gugatan Ikhawani sebagai pihak yang turut tergugat.

“Pak Bupati sebagai pihak yang turut tergugat. Penggugat meminta Bupati untuk menunda pelaksanaan proses penjaringan anggota BMK Pidie Jaya periodw 2025-2030,” kata Ruli Riski saat dikonfirmasi popularitas.com, Selasa (10/9/2025).

Gugatan itu sendiri sebelumnya sudah sempat menjalani proses mediasi sebanyak tiga kali.

“Hari ini agendanya sidang perdana. Sesuai dengan proses yang sudah berjalan hari ini penyampaian hasil mediasi,” kata Kuasa hukum Ruli Riski, kepada popularitas.com, Selasa (10/9/2025).

Kata dia, secara isu yang beredar senter dikabarkan penggugat sudah mencabut gugatannya. Namun secara proses hukum pihaknya patuh terhadap agenda-agenda yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan.

“Jikapun benar jika perkara ini sudah dicabut, jadi atas nama Bupati dan Pemerintah Pidie Jaya memastikan ini tidak ada kompensasi apapun. Jadi tidak ada deal dealan lah,” klaimnya

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun popularitas.com, hingga saat ini Ikhawani masih tercatat sebagai anggota aktif MPU Pidie Jaya masa bakti 2023-2028.

Dia dilantik bersama 25 pengurus MPU Pidie Jaya lainnya berdasarkan Keputusan Bupati No 152 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pengurus Majelis Permusyawarayan Ulama Kabupaten Pidie Jaya masa bakti 2023-2028.

Berdasarkan pasal 57 Qanun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Baitul Mal ditegaskan untuk dapat dipilih sebagai calon keanggotaan BMK harus memenuhi persyaratan salah satunya “tidak sedang merangkap jabatan struktural pada lingkungan Pemerintah, Pemerintah Aceh atau Pemerintah kabupaten/Kota;”.

Sekretaris MPU Pidie Jaya, Said Sofyan saat dikonfirmasi popularitas.com mengakui, Ikhwani masih berstatus anggota aktif MPU periode 2023-2028.

Gaji perbulan yang diterima Ikhwani sebagai pengurus MPU adalah Rp 2.050.000.

Dia memastikan Sekretariat MPU tidak pernah mengeluarkan selembar suratpun untuk Ikhwani saat mendaftar sebagai calon BMK.

“Kita tau (Ikhawani mendaftar BMK). Untuk persyaratan dia terpenuhi atau tidak itu di sana (tim Pansel) yang membuka penerimaan itu,” kata Said Sofyan, Selasa (10/9/2025).

“Persyaratannya di mereka (pansel) lah. Karena di MPU tidak ada nomenklatur yang melarang. Untuk persyaratan di lembaga yang menerima itu tentunya,” tambahnya lagi.

Cabut Gugatan

Sementara itu, Ikhawni saat dikonfirmasi popularitas.com mengakui dirinya melayangkan gugatan terhadap tim pansel dan Sekretariat BMK karena proses seleksi calon keanggotaan BMK periode 2025-2030.

Alasan dirinya menggugat dikaren ada beberapa yang dinilai tidak sesuai. Kendati demikian dirinya mengaku telah mencabut gugatan. Pencabutan itu dilakukan pada Senin 9 September 2025.

“Ada beberapa (tidak sesuai). Tapi saya pikir begini tidak perlu dikembangkan lagi karena memang rencana cabut berkas, biar bisa berjalan (proses seleksi BMK) sebagaimana mestinya. Kemudian dana-dana ummat cepat tersalurkan,”ungkapnya.

Dia mengakui, saat mendaftar calon BMK dirinya masih aktif sebagai anggota MPU Pidie Jaya bahkan tidak melakukan pengunduran diri.

“Dalam Qanun tidak disebutkan. Ketika ada SK itu harus mundur. Karena gaji dari APBK kan tidak boleh double secara aturanya begitu,” cetusnya.

Saat disinggung Pasal 57 Qanun No 3 Tahun 2021 yang menyebutkan untuk dapat dipilih sebagai calon keanggotaan BMK harus memenuhi persyaratan salah satunya “tidak sedang merangkap jabatan struktural pada lingkungan Pemerintah, Pemerintah Aceh atau Pemerintah kabupaten/Kota, Ikhwani berkilah jika persyaratan tersebut tidak termasuk MPU.

“Itu tidak masuk MPU, karena MPU kan bukan fungsional,” kilahnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh : dr. Zaini Abdullah sosok Penuh Dedikasi untuk Aceh

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya mantan...

News

Sekapur Sirih dr Zaini Abdullah

POPULARITAS.COM – Kecintaannya kepada tanah kelahirannya, membuat pria bersura bariton ini, tak...

News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

Exit mobile version