News

Tak Terima Diceraikan, Pria Asal Peureulak Caci Mantan Istrinya di Medsos

(Dok. Polres Aceh Utara)

ACEH UTARA (popularitas.com) – Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial AF (37) warga Peureulak Timu, Kabupaaten Aceh Timur, pada 25 Juni 2020, karena telah melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik mantan istrinya di media sosial.

Kapolres Polres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan mantan istrinya berinisial IW, warga Aceh Utara.

Kata dia, AF awalnya tidak terima karena di ceraikan oleh istrinya. Sehingga ia memposting ucapan yang tidak pantas ke mantan istrinya.

“AF telah melakukan penghinaan dan mengucap kata kotor dalam bahasa Aceh, selain itu juga Af telah membajak akun facebook istrinya dan memposting video tak pantas dan foto-foto tak pantas,” ungkap Sudiya, Selasa, 30 Juni 2020.

Tersangka Af, saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Penyidik telah menyita barang bukti hanphone milik tersangkan dan satu akun facebook milik mantan istrinya dan milik Af.

Kata Sudiya, dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dalam dugaan tindak pidana dalam pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud, dalam pasal 27 ayat (4) dan ayat (3) jo pasal 45B dari uu RI nomor 19 tahun2016 tentang perubahan atas uu nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi.

“Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Rizkita

Shares: