POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh melakukan penyesuaian Tarif retribusi sampah. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan PAD bagi daerah tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh Asnawi, Kamis, mengatakan penyesuaian tarif retribusi sampah sesuai dengan penerapan Qanun Banda Aceh Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi kota.
“Maka terkait pelayanan kebersihan tarifnya juga disesuaikan menurut luas lahannya, sesuai qanun yang diterbitkan itu,” kata Asnawi dikutip dari laman Antara.
Ia menjelaskan, dalam qanun tersebut tidak hanya mengatur penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan, tetapi juga untuk retribusi pelayanan kebersihan, parkir, pasar, tempat rekreasi dan olahraga, dan beberapa lainnya.
Dengan adanya penyesuaian tarif retribusi sampah itu, lanjut Asnawi, maka terdapat kenaikan tarif retribusi yang harus dibayar oleh warga dan badan atau instansi terhadap pelayanan kebersihan.
“Penyesuaian harga berbeda-beda sesuai dengan luas bangunan, seperti sektor rumah tangga luas bangunan untuk ukuran di bawah 36 meter persegi, sekarang tarif retribusi Rp15 ribu per bulan dari awal sekitar Rp10 ribu,” katanya.
Begitu juga dengan toko dengan luas bangunan di bawah 48 meter persegi tarif retribusi saat ini Rp48 ribu, kemudian perkantoran pemerintahan, swasta dengan luas di bawah 100 meter persegi Rp100 ribu per bulan, serta berbagai jenis dan luas bangunan lainnya.
Tentunya, menurut Asnawi, penyesuaian tarif retribusi sampah tersebut telah dilakukan sosialisasi seiring dengan penerapan qanun tersebut sebelum dilakukan implementasi di tengah masyarakat.
DLHK3 Banda Aceh juga berharap dengan adanya penyesuaian tarif yang berbeda dibanding tahun sebelumnya, maka dapat meningkatkan kualitas pelayanan persampahan dan penyesuaian beban operasional. “Dengan kenaikan tarif ini membuat peningkatan pelayanan yang lebih baik, kenaikan PAD sehingga memperlancar operasional juga,” ujarnya.