Home Hukum Terdakwa Pengancam Wartawan di Aceh Barat Dihukum Percobaan Satu Tahun
HukumNews

Terdakwa Pengancam Wartawan di Aceh Barat Dihukum Percobaan Satu Tahun

Share
Gugatan Terhadap Bupati Nagan Raya Terkait Tanah Puskemas Ditolak
Gavel and scales
Share

ACEH BARAT (popularitas.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, menjatuhkan vonis pidana kurungan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

Ia dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pengancaman menggunakan senjata api jenis mancis terhadap Aidil Firmansyah, seorang wartawan terbitan Banda Aceh yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2020 lalu.

“Menghukum terdakwa Akrim bin alm Nurdin dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” kata Majelis Hakim Zulfadly P dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa, 9 Juni 2020.

Sidang ini berlangsung secara daring dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Zulfadly P dan hakim anggota masing-masing Muhammad Tahir dan Irwanto, serta panitera Mawardi.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, yang dibacakan oleh Yusni Febriansyah pada Selasa (2/6) pekan lalu, yang menuntut terdakwa Akrim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan yang melawan hukum dengan ancaman terhadap saksi korban Aidil Firmansyah.

Sedangkan mancis korek api merek Cyclon warna Grey yang merupakan alat yang digunakan terdakwa saat melakukan pengancaman, dirampas untuk negara untuk dimusnahkan.

Dalam putusannya, hal yang memberatkan terdakwa Akrim tidak ada, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Akrim di hadapan majelis hakim mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya, serta menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.

Terdakwa Akrim juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana di kemudian hari. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...