POPULARITAS.COM – Terdesak akibat kredit sepeda motor, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Nagan Raya, Aceh, nekad mencuri emas. Akibat perbuatannya, saat ini perempuan inisial NJ (46) itu harus berurusan dengan kepolisian dan menjalani penahanan.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025) mengatakan, pihakya menangkap NJ pelaku pencurian emas dengan tindak pidana kekerasan, yakni menyekap korban bernama Dara (82) warga Desa Simpang Peut.
“Saat menjalankan aksinya, pelaku juga menyekap korban dan bahkan membekap mulutnya,” kata Vitra.
Saat itu, sambungnya lagi, korban sedang tertidur di rumahnya. Kemudian pelaku mendatangi rumah Dara untuk kemudian melakukan aksinya.
Melihat korban tidur, pelaku langsung menyekap mulut lansia itu menggunakan lakban agar tidak menjerit. NJ kemudian berusaha menarik perhiasan emas di tangan korban dan sempat terjadi perlawanan.
Usai mendapatkan perlakuan dari pelaku, korban kemudian melaporkan perbuatan NJ kepada pihaknya pada Jumat 21 Februari 2025. Kemudian, atas laporan itu polisi bertindak menangkap pelaku. “Saat ini pelaku kita tahan,” sebutnya.
Dari penyelidikan dan keterangan yang didapatkan pihaknya dari pelaku, NJ nekad melakukan perbuatan itu sebab didorong oleh tagihan kredit sepeda motor.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.“Tersangka masih kami lakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Vitra.
Leave a comment