EkonomiHeadline

Terima kasih Pak Yusri, jejakmu untuk Aceh tak terlupakan

Terima kasih Pak Yusri, jejakmu untuk Aceh tak terlupakan

POPULARITAS.COM – Pada medio November 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mengundang sejumlah awak media di provinsi ujung barat Sumatra tersebut, untuk acara coffe morning. Acara itu, sekaligus perkenalan Yusri sebagai Kepala OJK yang baru.

Ya, Yusri dilantik gantikan Aulia Fadli yang saat itu mendapatkan promosi sebagai Kepala OJK Jawa Barat. Saat coffee morning itu, Yusri, pria berkacama itu memperkenalkan dirinya sebagai putra Aceh kelahiran Pidie.

Yusri yang merupakan alumni Fakultas Ekonomi USK Banda Aceh itu, miliki rekam jejak di dunia perbankan. Sempat berkarir tiga tahun di Bank Danamon, Yusri memutuskan ikut tes di Bank Indonesia. Selama 8 tahun Ia menimba ilmu dan pengalaman di BI hingga kemudian diawal 2014 dipindahkan ke OJK.

Sebelum berlabuh ke Aceh, Yusri sempat jadi Kepala OJK di Bengkulu, Riau dan Batam. Kembali ke tanah kelahirannya untuk pimpin OJK Aceh, saat itu, kondisi dunia dan Indonesia dalam masa-masa sulit menghadapi Covid-19. Keadaan itu membuat perekonomian dunia limbung, hal tersebut juga berdampak serius di Aceh.

Saat masa-masa tersebut, Aceh juga dihadapkan pada situasi yang berbeda, yakni kehadiran Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh yang mengharuskan seluruh industri perbankan dan non-bank harus berubah jadi syariah selambat-lambatnya 3 tahun sejak aturan tersebut diundangkan pada 2018.

Keinginan Aceh sebagai provinsi yang diatur dengan prinsip-prinsip syariat islam, mesti dibarengi dengan tumbuh kembangnya sistem ekonomi syariah. Hal itulah yang mendorong lembaga legislatif dan eksekutif pada 2018 melahirkan Qanun LKS. Peran OJK mengawal qanun tersebut sangat krusial.

Yusri, sebagai putra kelahiran Aceh, sadar benar akan kondisi tersebut. Lewat berbagai kesempatan, Yusri sangat mendukung qanun tersebut, bahkan Ia bersikukuh bahwa, keberadaan Qanun LKS akan membawa kebaikan bagi daerah berjuluk serambi mekkah tersebut.

Bahkan, ketika satu-persatu bank konvensional ‘angkat kaki’ dari Aceh dan saat itu, kondisi perbankan mengalami persoalan ditengah kehadiran Bank Syariah Indonesia (BSI) yang masih baru, Yusri secara terangan-terangan meminta semua pihak untuk tidak menyalahkan Qanun LKS. Sebab, menurutnya, membenturkan Qanun LKS dengan persoalan layanan perbankan oleh BSI tidak tepat.

Pada berbagai kesempatan, Yusri juga nyatakan dukungannya terhadap Qanun LKS. Ia menyebutkan bahwa, dukungan OJK Aceh untuk tumbuh kembangnya ekonomi syariah didasarkan pada kewenangan lembaganya yang diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2011.

Kata Yusri, hal terpenting yang dilihat dari Qanun LKS adalah soal rasio pembiayaan UMKM. Dikatakannya bahwa, dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa, perbankan syariah di Aceh berkewajiban memberikan porsi 40 persen untuk mendukung sektor UMKM. Jadi, aturan tersebut sudah sangat bagi, tinggal dikawal implementasinya saja.

Begitulah Yusri, sosok Kepala OJK Aceh yang memiliki pandangan kuat soal Qanun LKS Aceh. Bahkan, saat kisruh wacana revisi Qanun LKS Aceh oleh DPRA dan pemerintah Aceh, Yusri diam dan tak menyampaikan opini apapun.

Soal keluwesan, Yusri sangat aktif berkomunikasi dengan para jurnalis di Aceh. Pengalaman menunjukkan, sekali pun Ia tak pernah menolak untuk wawancara, ataupun saat dihubungi diminta tanggapan terkait dengan kewenangan yang dimiliki OJK. 

Selasa 11 Juni 2024, Daddi Peryoga dilantik menggantikan Yusri sebagai Kepala OJK Aceh. Hampir empat tahun Yusri memimpin OJK Aceh, begitu banyak jejak kebaikan yang Ia tinggalkan. hal terbaik adalah tentang komitmennnya mendukung Qanun LKS Aceh dan tumbuhkembangnya ekonomi islam di provinsi berjuluk serambi mekkah tersebut.

Terima kasih Pak Yusri, atas dedikasi, pengorbanan dan perjuangan yang telah engkau lakukan untuk tanah kelahiranmu, semoga ditempat baru, nilai-nilai kebaikan senantiasa engkau tularkan. (***EDITORIAL)

Shares: