Home Hukum Terjerat dugaan Korupsi, Kejari Pidie Jaya Jebloskan Keuchik Lancang Paru ke Penjara
HukumNews

Terjerat dugaan Korupsi, Kejari Pidie Jaya Jebloskan Keuchik Lancang Paru ke Penjara

Share
Keuchik Lancang Paru, tersangka kasus dugaan korupsi Poto L Kejari Pidie Jaya,
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menjebloskan Muhammad Yani Ali, Keuchik Gampong Lancang Paru, Kecamatan Bandar Baru, ke penjara Rutan Sigli.

Penahanan itu dilakukan usai penyidik menetapkan Muhammad Yani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa gampong Lancang, Rabu (22/4/2026).

Kajari Pidie Jaya, Sayid Muhammad melalui Kasi Intel Idham Kholid Daulai menyebutkan, penetapan keuchik tersebut sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang kuat.

Muhammad Yani diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Lancang Tahun Anggaran (TA) 2022-2025.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, besaran kerugian negara dari perbuatan korup keuchik itu mencapai Rp450.761.000.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara itu muncul dari kegiatan pengadaan barang dan jasa gampong Lancang yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan juga adanya belanja-belanja yang tidak sesuai dengan APBG.

 

Jelas Kasi Intel, sebelumnya jaksa memulai langkah penyelidikan dan penyidikan, Muhammad Yani sudah diberi peluang untuk mengembalikan kerugian negara itu.

 

Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh Keuchik Lancang tersebut. Akibatnya Jaksa pun kemudian langsung melakukan serangkaian proses hukum.

“Tadi siang (Rabu) pukul 10.00 WIB, penyidik Jaksa menetapkan MYA sebagai tersangka. Dan untuk kepentingan dan proses hukum lebih lanjut MYA ditahan di Rutan Sigli,” jelasnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU dan atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Dibangun tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp4,6 miliar, gedung MPU Pidie Jaya mangkrak
News

Dibangun tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp4,6 miliar, gedung MPU Pidie Jaya mangkrak

POPULARITAS.COM – Nyaris dua tahun gedung MPU Pidie Jaya mangkrak. Belum ada...

News

 92 Persen Anggaran Rehab-Rekon Aceh dari Nilai Rp 25,65 Triliun, Dikelola Pemerintah Pusat

BANDA ACEH – Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada...

InternasionalNews

Donald Trump Mendadak Ganti Warna Rambut, Tak Lagi Pirang Menyala

POPULARITAS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menjadi sorotan publik,...

News

BMKG Diminta Sederhanakan Bahasa Peringatan Bencana agar Mudah Dipahami Masyarakat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) diminta menyederhanakan bahasa dalam...