Home Hukum Tersandung Judi, Delapan Oknum PNS Nagan Raya Dicambuk Jumat Siang
HukumNews

Tersandung Judi, Delapan Oknum PNS Nagan Raya Dicambuk Jumat Siang

Share
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Sri Kuncoro. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

SUKA MAKMUE (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, dijadwalkan akan melaksanakan hukuman cambuk di muka umum terhadap delapan orang terpidana dalam kasus judi (maisir) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Diantara delapan orang terpidana yang akan dicambuk, terdapat dua orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

“Jadwal cambuknya akan dilaksanakan setelah ibadah shalat Jumat, di Alun-Alun Perkantoran Suka Makmue,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro di Suka Makmue, Jumat, 13 Desember 2019 siang.

Menurutnya, pelaksanaan uqubat cambuk terhadap para terpidana dalam perkara judi tersebut, dilaksanakan sebagai bentuk penegakan syariat Islam di Aceh.

Dalam ekseskusi ini, juga direncanakan sejumlah pejabat daerah dipastikan ikut hadir guna menyaksikan pelaksanaan eksekusi cambuk.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Makanan Nabati yang Proteinnya Lebih Tinggi dari Dua Butir Telur

POPULARITAS.COM – Selama ini telur dikenal sebagai salah satu sumber protein yang...

News

10 miliar pokir anggota DPRK Pidie Jaya tahun 2026 beli bibit udang vaname dan ikan, Kadis DKP : penerima nanti di verifikasi

POPULARITAS.COM – Sebanyak Rp10 mililar, anggaran yang bersumber dari APBK Pidie Jaya...

News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

Exit mobile version