News

Tersandung Kasus Penembakan Orangutan, Dua Anak di Bawah Umur Kena Sanksi Azan Maghrib

orangutan hope
Satu individu orangutan sumatra terpaksa menjalani perawatan medis karena terluka parah | Foto: YEL-SOCP

BANDA ACEH (popularitas.com) – Masih ingat dengan kasus penembakan menggunakan senjata api terhadap Hope, individu orangutan yang ada di Subulussalam? Penembakan tersebut membuat Hope menderita buta permanen dan di tubuhnya ditemukan 74 butir peluru senapan angin. Tak hanya itu, penembakan tersebut juga menyebabkan bayi orangutan itu juga tewas.

Kasus ini terjadi pada 10 Maret 2019. Hingga saat ini, Hope masih berada dirawat untuk penyembuhan dan trauma.

Baca: Satu Bayi Orangutan Mati di Subulussalam, Induk Terluka Parah

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas diketahui, tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap bayi orangutan tersebut ternyata dua orang anak di bawah umur. Keduanya merupakan penduduk Subulussalam.

Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh kemudian melaporkan keduanya ke pihak kepolisian guna memberikan efek jera terhadap yang lain. Lagipula, orangutan merupakan satwa dilindungi berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kedua anak di bawah umur ini dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang terjadi di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.

Baca: Orangutan Hope Akhirnya Divonis Buta

Berdasarkan laporan tersebut, pihak penyidik bersama Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Aceh Singkil dan Dinas Sosial (Peksos) melakukan diversi terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini. Hasil diversi yang dilakukan para pihak di ruang rapat Polsek Sultan Daulat Polres Aceh Singkil tersebut disepakati, adanya sanksi sosial yang harus dipenuhi oleh terlapor.

Informasi yang diperoleh dari Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, Senin, 29 Juli 2019 diketahui, sanksi yang harus dijalankan terlapor adalah wajib azan Magrib dan salat Isya di masjid tempat kejadian perkara selama satu bulan. Pihak PK BAPAS bersama aparat desa bakal mengawasi kewajiban terlapor menjalankan sanksi tersebut.

Selain itu, pihak terlapor juga diwajibkan membersihkan tempat ibadah berupa masjid atau musala. Pihak terlapor juga diminta mengakui perbuatannya serta mau meminta maaf.

“Semoga putusan ini dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindak kejahatan tumbuhan satwa liar (TSL) dan penyadartahuan kepada seluruh masyarakat,” ujar Sapto Aji.*(BNA)

Shares: