HukumNews

Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Aceh Terancam Hukuman Mati

POPULARITAS.COM – Ridwan (22), tersangka pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Jalan Tgk Malem Muda, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh terancam hukuman mati. Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menyita sejumlah barang bukti saat dilakukan pembunuhan Jumat (5/1/2018) lalu.

Korban yang merupakan majikan tersangka sendiri yaitu Tjie Sun (46), Minarni (40) dan anak laki-laki Callietosng (8). Ketiganya tewas bersimbah darah di kediamannya sendiri dan baru diketahui setelah tiga hari paska pembunuhan terjadi.

Barang bukti yang disita oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh berupa satu unit sepeda motor yang dipergunakan untuk melarikan diri paska membunuh, satu unit tab samsung, tiga unit handphone berbagai merek, tas selempang warna coklat, jaket warna hitam yang dipergunakan saat membunuh dan uang Rp 8.300.000.

Sedangkan alat bantu saat dilakukan pembunuhan petugas juga telah menyita, berupa satu balok kayu ukuran panjang 50 centimeter. Balok kayu inilah yang dipergunakan tersangka pertama kali memukul Tjie Sun hingga pingsan.

Kemudian tersangka pergi ke dapur melihat ada sebilah pisau stainless gagang putih. Dengan pisau itulah tersangka membunuh ketiga korban hingga tewas bersimbah darah. Leher Tjie Sun digorok oleh tersangka, demikian juga istri dan anaknya yang masih usia 8 tahun nyaris putus leher digorok menggunakan sebilah pisau tersebut.

“Tersangka sudah mengaku membunuh ketiga korban menggunakan sebilah pisau dapur yang telah kita jadikan barang bukti. Mulanya tersangka mengambil uang Rp 14 juta dan sisa Rp 8,3 juta, sebagian sudah digunakan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar, Selasa (16/1/2018) di Mapolresta Banda Aceh didampingi Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebut Misbahul, saat itu tersangka dimarahi oleh korban. Kemudian tersangka tersulut emosi dan langsung mengambil kayu dan memukul di kepala hingga korban Tjie Sun tersungkur pingsan.

Setelah itu, tersangka mengambil pisau di dapur dan langsung menggorok tersangka hingga tewas. Setelah itu, korban mendatangi toko sebelahnya tempat istri korban berada. Saat itu istri korban baru saja keluar dari kamar mandi dan langsung mencekik dan menghujam pisau ke tubuh korban dengan membabibuta.

Tiba-tiba anak korban yang masih berusia 8 tahun turun dari lantai dua. Anak korban pun berteriak dan membuat tersangka kaget. Seketika tanpa pikir panjang, tersangka langsung menghampiri anak korban yang masih berusia 8 tahun dan menggorok lehernya nyaris putus.

“Bersamaan sedang membunuh istri korban, tiba-tiba anak korban turun dan berteriak, langsung membabibuta tersangka membunuh anaknya,” terangnya.

Setelah pisau dicuci dan tangannya, sebut Misbahul, tersangka kemudian langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliki korban. Seluruh pintu rumah toko milik korban dikunci dari luar. Tersangka langsung melarikan diri ke Aceh Jaya, ke rumah orang tua.

“Setelah itu lari ke Meulaboh dan sepeda motor dititipkan di rumah sakit Meulaboh dan berangkat ke Medan dan tertangkap di Kuala Namu,” ungkapnya.

Tersangka diancam dengan pasal 338 Jo 340, 365, 389 KUHP. Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Saat ini tersangka sudah mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.[acl]

Shares: