Home Hukum Tersangka penganiaya anak di Nagan Raya diserahkan ke jaksa
HukumNews

Tersangka penganiaya anak di Nagan Raya diserahkan ke jaksa

Share
Tersangka penganiaya anak di Nagan Raya diserahkan ke jaksa
Petugas kepolisian menyerahkan seorang tersangka penganiaya anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat (29/7/2022). (ANTARA/HO-Dok Satreskrim Polres Nagan Raya)
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh menyerahkan seorang tersangka diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur ke kejaksaan negeri setempat.

“Tersangka kita serahkan ke jaksa penuntut umum, setelah berkas pemeriksaan terhadap tersangka dinyatakan lengkap,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, Jumat (29/7/2022) malam.

Adapun tersangka yang diserahkan tersebut berinisial KF, 26 tahun, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna merah, satu lembar celana jeans pendek, satu lembar baju kaos warna merah maron, satu lembar celana jeans panjang, serta satu unit sepeda gunung warna biru tua merek GTX.

Machfud menjelaskan, tersangka KF sebelumnya ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MD (12), warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Aksi kejahatan tersebut diduga dilakukan tersangka KF pada bulan Mei 2022, dan kemudian kasus tersebut dilaporkan orangtua korban ke polisi.

Dalam keterangannya kepada penyidik, kata Machfud, tersangka KF mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Nagan Raya, dengan harapan agar segera digelar persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka D diduga melanggar Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...