POPULARITAS.COM – Wakil Bupati (Wabup) Pidie Jaya, Hasan Basri kembali berurusan kasus hukum akibat dugaan tindak pidana yang ia lakukan terhadap subjek hukum yang dilindungi peratutan perundang-undangan.
Dugaan pidana yang ia lakukan itu adalah berupa penganiayaan sebagaimana diatur Bab XXII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada Pasal 466 ayat (1) termaktub “setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III”.
Adapun yang menjadi korban kebrigasan Wabup Hasan itu adalah Zikrillah yang tidak lain adalah bekas tim pemenangannya sendiri yang bertugas sebagai LO saat maju sebagai pasangan calon Kepala daerah pada Pilkada 2024 lalu.
Dugaan tindak penganiayaan itu sendiri terjadi di ruangan di rumah dinas Waki Bupati Pidie Jaya, terjadi pada Senin 30 Maret 2026, sekira pukul 21.25 WIB.
Sebelum peristiwa itu terjadi, awalnya Zikrillah dihubungi oleh sesama pembesar bekas tim pemenangan pasangan Syibral Malasyi-Hasan Basri (SABAR) yang meminta Zikri untuk berkunjung ke rumah dinas wakil bupati dalam agenda rapat pembahasan ihwal surat permintaan sebagian tugas dan wewenang Bupati agar diserahkan ke wakil Bupati.
baca juga : Wabup Pidie Jaya kembali dilaporkan ke polisi kasus penganiayaan
Beranjak dari itu mantan tim pemenangan sabar bidang Liaison Officer (LO) yang diketahui memiliki kedekatan lebih dengan Buati Sibral Malasyi itupun kemudian menyambangi lokasi tersebut.
Di dalam ruangan para pembesar tim pemenangan, seperti dari Abiya Anwar Usman, Tgk Muniruddin Kiran, M Yusuf Ibrahim (mantan Wabup) Ramli Daud (mantan Sekda), A Rahman Puteh (mantan Sekda) Dr. Abrar, Azwar Aswah dan Ruli Riki, termasuk Wakil Bupati Hasan Basri di dalam ruangan di samping teras pendopo itu.
Melihat Zikri masuk, Hasan Basri pun justru marah-marah terhadap mantan timsesnya itu dan memintan bekas LO SABAR untuk keluar.
“Waktu saya lagi jalan keluar rupanya pak wabup (Hasan Basri) langsung ngejar saya dan meninju dengan keras di punggung saya,” kata Zikrillah kepada popularitas.com, Kamis (2/4/2025) kemarin.
Seakan tidak cukup sekali, Hasan kemudian kembali melayangkan tinjunya ke Zikri, namun korban menangkis. Para pembesar tersebut menyaksikan langsung aksi tinju alah Hasan Basri berbau “premanisme” itu. Aksis pemukulan itu kemudian direlai oleh Ramli Daud.

Tak terima dianiaya yang bahkan dilakukan di depan tokoh ulama dan tokoh-tokoh daerah, Zikrillahpun kemudian melaporkan Wabup Hasan Basri ke Mapolres Pidie Jaya, pada Kamis 2 April 2026. Ia memastikan tidak akan pernah membuka ruang damai atau penyelesaian secara Restorative Justive terhadap kasus pidana yang ia alami itu.
Dihimpun popularitas.com, dilapor ke polisi atas dugaan tindak pidana itu bukanlah yang perdana dialami Hasan Basri. Terhitung 2024-2026, ia sudah tiga kali dilapor ke polis Polres Pidie Jaya.
Perdana, saat masa kampanye Pilkada Pidie Jaya tahun 2024, saat itu dia yang merupakan calon Wakil Bupati nomor urut 1, melontarkan kata-kata mengandung unsur ujaran kebencian terhadap masyarakat Cubo, Kecamatan Bandar Baru.
Atas ucapan rasisnya itu, masyarakat Cubo kemudian melaporkan Hasan Basri ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP dan Pasal 310.
Namun, karena kasus itu merupakan pelanggaran pemilu, saat itu kasus tersebut kemudian diarahkan proses penyelesaiannya melalui Panwaslih. Oleh Panwaslih kemudian membebaskan Hasan dari dugaan pidana pemilu itu.
Baca : Ujaran kebencian Hasan Basri yang berbuntut polisi
Kemudian, pada 30 Oktober 2025, Hasan Basri yang telah menjabat sebagai Wakil Bupati Pidie Jaya, kembali dilaporkan ke polisi, karena dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Reza, Kepala dapur SPPG MBG Trienggadeng.Selang satu pekan, tepatnya Selasa 4 November 2025, penyidik polisi meningkatkan status kasus penganiayaan itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Hanya saja, kasus yang sempat menghebohkan nusantara akibat aksi premanisme Wabup Pijay terhadap petugas pelaksana program srategis nasional itu berujung damai, atau diselesaikan melalui Restorative Justive (RJ).
Mantan Sekjen tim pemenangan Syibral Malasyi-Hasan Basri, Mahlil mengutuk keras aksi premanisme yang dipertontonkan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya itu. Dia bahkan meminta polisi untuk menutup ruang RJ atas kasus yang kembali dilakukan Hasan Basri itu.
“Saya mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya (Hasan Basri). Dan saya meminta kepolisian bertindak tegas tanpa restorative justice (damai),” tegas Mahlil.
Soalnya, jelas Mahlil, aksi pemukulan atau praktik premanisme yang dilakukan Wabup Pidie Jaya itu bukanlah yang pertama.
Namun sudah dilakukan secara berulang. Mulai Plt Kasatpol PP, Hazaini Kepala Dapur SPPG MBG, Muhammad Reza dan kini menimpa mantan timsesnya sendiri yang mengantar Hasan Basri menduduki jabatan Wakil Bupati Pidie Jaya.
Sementara itu, Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, saat dikonfirmasi popularitas.com membenarkan, Wakil Bupati Hasan Basri sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan.
“Iya kembali dilaporkan atas kasus penganiayaan. Untuk Kasus penganiayaan kepala Dapur SPPG kedua belah pihak sepakat menyelesaiakan melalui RJ (Restorative justive). Dan kasus itu sudah RJ,” kata AKBP Faisal Pasaribu kepada popularitas.com, Sabtu (4/4/2026).
Kini, polisi kembali menerima laporan kasus penganiayaan dengan terduga pelaku juga Wakil Bupati Hasan Basri sedangkan korban Zikrillah.
“Tadi polisi sudah melakukan olah TKP (rumah dinas Wabup lokasi TKP),” ujarnya sambil menyebutkan, dalam upaya menuntaskan kasus tersebut, penyidik akan memanggi para saksi pada Senin 6 April 2026.
Leave a comment