Home News Tiga Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka
News

Tiga Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Share
Ilustrasi, Polda Aceh Tahan Tujuh Alat Berat di Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Polres Nagan Raya, Aceh, menetapkan tiga pelaku penambangan emas diduga ilegal sebagai tersangka setelah pada Kamis (22/10/2020) lalu ditangkap di kawasan Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat.

“Yang kita tangkap empat orang, namun kemudian setelah dilakukan penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lagi sebagai saksi,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama seperti dilansir laman Antara, Senin (26/10/2020).

Ada pun para tersangka yang kini sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, tersebut masing-masing bernama Alimudin (47) diduga sebagai pemilik modal, warga Desa Uteun Pulo, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, kemudian Haflizar (48) selaku operator alat berat warga Desa Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian satu tersangka lainnya yakni Samsul Bahri alias Si Te (42) diduga sebagai pemilik modal warga Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit Ekskavator merk Hitachi warna oranye, satu lembar ambal penyaring warna hijau, penyaring, serta logam mulia jenis emas pasir lebih kurang sekitar lima gram.

Penangkapan terhadap para tersangka, kata dia, dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dengan jarak tempuh ke tempat kejadian perkara sekitar tiga jam perjalanan menggunakan roda empat dan empat jam perjalanan dengan berjalan kaki.

Di lokasi, Polisi menemukan satu unit alat berat ekskavator di lokasi yang diduga sebagai tempat melakukan aktivitas pertambangan emas secara ilegal atau tanpa izin.

“Karena para pelaku tidak bisa menunjukkan izin apa pun, kemudian petugas mengamankan empat pelaku diduga sebagai pekerja tambang emas ilegal guna dibawa ke Mapolres Nagan Raya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Fadilah Aditya Pratama menambahkan.

Dalam perkara ini, polisi juga menjerat tiga tersangka dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.

“Kita menduga para tersangka ini melakukan tindak pidana penambangan ilegal (illegal minning),” kata AKP Fadillah Aditya Pratama SIK menuturkan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...