POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pengedar narkoba di Gampong Tanjung Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Jumat, 21 Maret 2025. Selain tersangka, polisi ikut menyita 37 paket sabu siap edar yang beratnya mencapai hingga 14,69 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap yakni RM (21), MZ (34), serta MI (46). “Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba,” ujarnya kepada popularitas.com, Senin (24/3/2025).
Erwin menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menerima laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga akhirnya mengamankan para pelaku beserta barang bukti. “Para pelaku saat ini ditahan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Dengan kerja sama semua pihak, kita berharap peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara dapat ditekan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Leave a comment