Home Hukum Tiga pengedar sabu 40 kilogram di Bireuen Aceh divonis mati pengadilan
Hukum

Tiga pengedar sabu 40 kilogram di Bireuen Aceh divonis mati pengadilan

Share
Tiga pengedar sabu 40 kilogram di Bireuen Aceh divonis mati pengadilan
Tiga terdakwa narkotika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Kamis (26/9/2024). FOTO : Kejari Bireuen
Share

POPULARITAS.COM – Tiga terdakwa pengedar sabu 40 kilogram, yakni Nur Afdhal, Syarif Hidayatullah dan Muhammad Ibrahim, divonis mati oleh Pengadilan Negeri Birueun.

Vonis untuk tigak terdakwa itu, dibacakan oleh majelis hakim dipimpin oleh Fuady Primaharsa pada sidang ketiganya, Kamis (26/9/2024) di Bireuen.

Jaksa penuntut umum dari Kejari Bireuen sendiri, menuntut ketiganya diberikan vonis mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 40 kilogram.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim tersebut karena sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

“Jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut karena majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa,” kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 15 Februari 2024. Keduanya ditangkap di perairan 15 nautika mil dari Peudada, Kabupaten Bireuen.

Saat ditangkap, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 40 kilogram. Sedang barang bukti lainnya yang diamankan dari keduanya yakni perahu motor beserta mesin, dua unit telepon genggam serta alat penentu posisi atau GPS.

Sedangkan terdakwa Muhammad Ibrahim ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal yang sama.

Muhammad Ibrahim ditangkap di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Penangkapan Muhammad Ibrahim berdasarkan penangkapan Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah.

Share
Tulisan Terkait
Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Polisi periksa 13 mahasiswa USK Banda Aceh kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian
Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Bekas Ketua MAA Aceh Jaya diserahkan polisi ke jaksa dalam kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur
Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...