Home News Tiga Warga Malaysia Dideportasi dari Aceh
News

Tiga Warga Malaysia Dideportasi dari Aceh

Share
Share

LANGSA (popularitas.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh, mendeportasi tiga warga Malaysia ke negara asal karena melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Mirza Akbar yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu, ketiga warga negara Malaysia tersebut yakni Kamal Rozaman bin Mohd Roadi (37), Mohd Syariff bin Alias (50), dan Mailinda Harahap (43).

“Ketiganya dideportasi melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (4/10). Ketiganya juga dicekal masuk Indonesia selama waktu tertentu,” kata Mirza Akbar.

Mirza Akbar menyebutkan Kamal Rozaman din Mohd Rosdi merupakan eks narapidana keimigrasian yang telah menjalani masa hukuman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa.

Sebelumnya, Kamal Rozaman dihukum satu tahun dua bulan penjara dengan hukuman subsider satu bulan penjara karena masuk wilayah Republik Indonesia tanpa paspor dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Kemudian, pihak lembaga pemasyarakatan menyerahkan Kamal Rozaman kepada imigrasi. Kamal Rozaman dikenakan Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian

“Selanjutnya, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian hingga menunggu proses pemulangan ke negara asal,” kata Mirza Akbar.

Sedangkan suami istri Mohd Syariff dan Mailinda Harahap dideportasi karena memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh paspor Republik Indonesia atas nama anaknya.

“Pembuatan paspor diajukan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa pada 27 September 2019. Suami istri tersebut dikenakan Pasal 126 juncto Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,” pungkas Mirza Akbar.*

Sumber: Antara News

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...