Home News TikTok Diduga Diam-diam Kumpulkan Data Wajah Pengguna
NewsTeknologi

TikTok Diduga Diam-diam Kumpulkan Data Wajah Pengguna

Share
Dua jam komuniasi via telp, Xi Jinping dan Trump sepakati Tiktok bisa beroperasi di Amerika Serikat
ilustrasi aplikasi tiktok. (net)
Share

POPULARITAS.COM –  Tik-tok dilaporkan melakukan perubahan kebijakan privasi terbaru, dengan mengumpulkan data biometrik di antaranya data wajah suara dan sidik jari penggunanya.

Perubahan pada kebijakan privasi TikTok itu dirilis di Amerika Serikat pada Rabu (3/6). Pihaknya memperkenalkan kebijakan baru itu yang diklaim untuk keamanan dan informasi biometrik dari konten penggunanya.

Bagian pertama dari pembaruan itu menjelaskan TikTok dapat mengumpulkan informasi tentang gambar dan audio yang ada di konten pengguna.

“Kami dapat mengumpulkan informasi tentang gambar dan audio yang merupakan bagian dari konten pengguna seperti mengidentifikasi objek dan pemandangan yang muncul, keberadaan dan lokasi dalam gambar dan atribut wajah dan tubuh, sifat audio, dan teks kata-kata yang diucapkan di Konten Pengguna Anda,” bunyi kebijakan TikTok yang diubah.

TikTok enggan berkomentar soal pengembangan fitur apa yang diwajibkan untuk disertai penambahan data biometrik penggunanya. Meski begitu, pihaknya menjelaskan akan meminta persetujuan pengguna, jika praktik pengumpulan data itu dimulai.

Dilansir Mashable, pada Februari lalu perusahaan induk TikTok, ByteDance, menyelesaikan gugatan yang dituduh melanggar undang-undang privasi biometrik Illinois.

Selain membayar gugatan US$92 juta, atau senilai Rp1,3 triliun (kurs Rp14.354) ByteDance sepakat tidak akan menggunakan TikTok untuk mengumpulkan informasi biometrik pengguna kecuali diungkapkan secara tegas dalam Kebijakan Privasi TikTok dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

TikTok sekarang memperjelas pihaknya dapat mengumpulkan gambar dan audio pengguna untuk mengaktifkan filter dan efek video, memungkinkannya untuk memoderasi konten, dan untuk operasi non-identifikasi pribadi lain.

TikTok juga menyatakan pembaruan kebijakan itu untuk menentukan demografi, dan untuk membantu merekomendasikan konten dan iklan.

Sementara, kebijakan privasi itu menunjukkan bahwa informasi yang dikumpulkan bersifat umum, berfokus pada keberadaan wajah dari fitur-fiturnya yang spesifik.

Pihaknya mengklaim sidik jari, sidik wajah dan sidik suara adalah unik untuk setiap individu agar dapat digunakan untuk tujuan keamanan dan identifikasi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...