Home News Tim Gabungan Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu di Aceh
News

Tim Gabungan Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu di Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton di Aceh.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda yang merupakan jaringan internasional. Barang haram ini dipasok dari Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.

“Pertama, merupakan Joint Operation antara Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditreskoba Polda Aceh dan BC Kemenkeu RI berikut Ditjen PAS Kemenkumham RI dengan BB Sabu seberat 1.278 kg,” sebut Listyo Sigit dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Dalam pengungkapan itu, petugas menahan 8 tersangka di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.

“Kedua, oleh Satgasus Merah Putih berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten,  Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh

Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram dengan 10 orang tersangka termasuk dari TKP ketiga di Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat,” katanya.

“Jadi total kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” tambah Sigit.

Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI. Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN,  FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Sigit.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsTeknologi

Norwegia Akan Larang Penggunaan Kacamata AI di Tempat Umum

POPULARITAS.COM – Pemerintah Norwegia berencana mengusulkan larangan sementara penggunaan kacamata berbasis kecerdasan...

EkonomiNews

AEDF 2026 Siapkan Roadmap Investasi 20 Tahun

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh mendorong perubahan arah pembangunan ekonomi dari sekadar mengandalkan...

Kuartal III 2026, Bank Aceh catatkan pertumbuhan positif, Fadhil Ilyas : Fundamental perusahaan makin kuat untuk layani nasabah
News

Kuartal III 2026, Bank Aceh catatkan pertumbuhan positif, Fadhil Ilyas : Fundamental perusahaan makin kuat untuk layani nasabah

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah mencatat pertumbuhan positif pada sejumlah indikator...

NewsPolitik

PAN Pidie Jaya Menargetkan untuk Mendapatkan Kembali Kursi DPRK yang Hilang

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD-PAN) Pidie Jaya,...