HukumNews

Tim Rimueng ringkus pemuda Aceh Besar terkait curanmor

Terduga pelaku pencurian sepeda motor. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – MH (23), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar ditangkap Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat, 17 Februari 2023 lalu.

Tim menangkap MH, saat berada di salah satu warnet di Kecamatan Lueng Bata. Di tangannya, polisi turut mengamankan satu unit motor Beat hasil curian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama menjelaskan, kasus ini terjadi pada 16 Juni 2021 lalu tepatnya di sebuah warnet di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Korbannya adalah seorang mahasiswa bernama Arrayan Ramadhani (20), warga Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh,” ujar Fadhillah, Minggu (19/2/2023) malam.

Kata Fadillah, pencurian berawal saat korban sedang berada di warnet, namun korban merasa dirinya lupa mengambil kunci di motor, sehingga membuat korban ingin mengambil kembali. Tak berselang lama korban melihat motornya sudah hilang dari parkiran.

“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Darul Imarah dan kita tindaklanjuti. Akhirnya tim baru bisa menangkap pelaku kemarin usai serangkaian penyelidikan,” jelas Kasat.

Namun katanya, pengungkapan kasus ini terbilang lama, karena polisi kesulitan mencari keberadaan pelaku maupun motor yang dicuri.

Pasalnya, pasca pencurian ternyata MH telah menggadaikan motor ke orang lain di Kecamatan Ulee Kareng seharga Rp 1,8 juta.

“Lalu ditebus kembali dan motor digunakannya selama ini. Selain itu, yang bersangkutan (pelaku MH) juga sudah lama tidak pulang ke rumah, baru diketahui bahwa ia menuntut ilmu di sebuah dayah di Banda Aceh,” ucapnya.

Shares: