Home News Total 48 Orang Utang Rp 111 Triliun ke Negara Terkait BLBI
News

Total 48 Orang Utang Rp 111 Triliun ke Negara Terkait BLBI

Share
(foto: liputan6)
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Bidang Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak hanya memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal ini disampaikan Mahfud merespons pemberitaan media massa yang cenderung menekankan obligor atau debitur yang dipanggil pemerintah hanya Tommy Soeharto.

“Jadi, jangan salah bahwa ini hanya Tommy Soeharto. Semua dipanggil,” kata Mahfud seperti dilansir laman CNNindoneisa, Kamis (26/8).

Mahfud mengatakan jumlah semua debitur dan obligor yang akan dipanggil berjumlah 48 orang. Jumlah total hutang yang mereka terhadap negara, kata Mahfud, sebanyak RP 111 triliun.

Selain Tommy, kata Mahfud, terdapat obligor dan debitur yang tercatat memiliki hutang dengan jumlah lebih banyak.

“Di atas itu banyak yang hutangnya belasan triliun, 7-8 triliun yang totalnya itu Rp111 triliun,” tutur Mahfud,

Mahfud menegaskan 48 debitur dan obligor itu harus membayar hutang mereka kepada negara.

Mahfud mengaku telah memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo SIgit Prabowo untuk membicarakan masalah ini.

Mahfud menekankan obligor dan debitur bisa dikenakan sanksi pidana jika tidak mengakui hutang mereka dan mangkir dari panggilan pemerintah.

Sebab, pemerintah telah mengantongi dokumen hutang ke 48 para debitur dan obligor itu. “Bisa saja kasus ini meskipun kami selesaikan secara perdata, bisa ini menjadi kasus pidana,” ancam Mahfud.

Selain pidana, Mahfud mengatakan debitur dan obligor yang mangkir juga bisa disebut melakukan korupsi.

Sebab, korupsi merupakan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, merugikan keuangan negara, serta dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Apalagi uang tersebut milik rakyat Indonesia. Sementara, kata Mahfud, saat ini rakyat sedang kesusahan.

“Tidak mau memenuhi kewajiban hukum perdata itu ya melanggar hukum, sehingga bisa berbelok nanti ke pidana,” tuturnya.

Oleh karena itu, pemerintah akan memanggil semua debitur dan obligor BLBI baik yang berada di Singapura, Medan, Bali, dan tempat lainnya.

Mahfud juga meminta para debitur dan obligor BLBI itu bersikap kooperatif mengingat Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang dibentuk Presiden Joko Widodo memiliki batasan waktu.

Mahfud berharap hutang 48 obligor dan debitur BLBI kepada negara itu bisa lunas sebelum masa berlaku Satgas ini akan habis pada 2023 mendatang.

“Kalau selesai sebelum itu ya bagus, mungkin nanti akan ada efek pidananya dan sebagainya,” kata Mahfud.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...