HeadlineNews

Transportasi Dibuka, IDI Aceh Ingatkan Perketat Perbatasan

Bus Tujuan Aceh Hanya Boleh Bawa 50 Persen dari Kapasitas
Ilustrasi, Sebuah bus umum antar provinsi yang datang dari Medan, Sumatera Utara menurunkan beberapa penumpang saat tiba di Terminal Type A Batoh, Banda Aceh, Aceh, Senin (11/5/2020). ANTARA/HO-AMPELSA

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh menyatakan Pemerintah Aceh harus memperketat pengawasan di setiap perbatasan sebagai pintu masuk ke Tanah Rencong, seiring Pemerintah Pusat mengizinkan kembali pengoperasian moda transportasi.

“Yang paling saya khawatirkan, terus terang saja adalah moda transportasi darat dari kita Banda Aceh-Medan, Sumatera Utara (Sumut) umumnya, ketiga perbatasan tentunya,” kata Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman di Banda Aceh, Senin (11/5/2020) dilansir Antara.

Terdapat tiga pintu masuk ke provinsi paling barat Indonesia itu, yakni perbatasan Sumut dengan Kabupaten Aceh Tenggara, Sumut dengan Kota Subulussalam, dan Sumut dengan Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut dia, diizinkan kembali operasi moda transportasi, serta masih banyak masih aktivitas keluar masuk orang ke Aceh, maka pemerintah tidak bisa diam, harus meningkatkan pengawasan dalam antisipasi penyebaran COVID-19.

Ia menjelaskan, petugas lebih mudah untuk mengontrol jalur transportasi udara, dengan sistem yang telah dibuat. Apalagi ditambah berbagai pemeriksaan yang ketat bagi calon penumpang sebelum berangkat, bahkan melalukan tes cepat (rapid test).

“Kemudian ketika sampai dari luar mereka juga harus memperlihat bukti pemeriksaan-pemeriksaan terkait COVID-19 yang mereka lakukan, itu harus dicek di Bandara,” katanya.

Namun, kata Safrizal, yang paling susah melalukan pengawasan jalur transportasi darat. Tentu dibutuhkan juga kerja keras dalam melalukan pengawasan, melalui surat-surat pemeriksaan seperti penumpang di Bandara, bahkan jika perlu surat jalan khusus.

Memang, selama ini setiap perbatasan di Tanah Rencong telah dilakukan pemeriksaan seperti pemindaian suhu tubuh hingga dilakukan tes cepat, namun hal itu tidak rutin dilakukan karena memang Aceh kekurangan alat tes cepat.

“Tetapi mestinya (jalur darat) juga hari ini sudah harus diberlakukan bukti pemeriksaan seseorang, mungkin bukti pemeriksaan itu berlaku untuk satu Minggu setiap pemeriksaan. Misalnya diperiksa rapid test, satu Minggu kemudian kalau dia mau bergerak lagi harus periksa lagi,” ujarnya.

Apalagi, sebut Safrizal, dalam momentum mendekati perayaan hari raya Idul Fitri 1441 hijriah, yang diprediksikan akan lebih banyak masyarakat yang mudik ke daerah asal masing-masing.

“Ini saya pikir paling riskan. Artinya saringan jalur darat dan udara sebenarnya harus diperketat, tetapi yang susah melaksanakannya di jalur darat karena 24 jam beroperasi, kalau udara (penerbangan) bisa terjadwal jelas ya, kalau darat paling susah,” katanya.[acl]

Shares: