POPULARITAS.COM – Lewat gugatan setebal 88 halaman, Presiden Donald Trump gugat The New York Time Rp370 triliun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun hakim federal di Florida menolaknya.
Pada persidangan yang digelar, Jumat 19 September 2025, Hakim Federal Steven Merryday menilai gugatan Trump bertele-tele dan terlalu panjang. Bahkan, disebut tidak relevan dan kasus yang dituduhkan oleh Presiden Amerika Serikat itu.
Hakim memberi Trump waktu 28 hari untuk mengajukan ulang gugatan, dengan syarat panjangnya tidak boleh lebih dari 40 halaman.
“Keluhan bukanlah corong untuk hubungan masyarakat atau podium untuk orasi penuh semangat dalam rapat umum politik,” tulis Merryday dalam putusan setebal empat halaman, dikutip dari Associated Press, Sabtu 20 September 2025.
Dalam gugatannya, Trump menuduh The New York Times dan dua reporternya, Russ Buettner serta Susanne Craig, menyebarkan narasi palsu tentang dirinya melalui artikel dan sebuah buku.
Menanggapi putusan hakim, juru bicara Trump, Aaron Harison, mengatakan tim hukum berencana tetap melanjutkan gugatan sesuai arahan pengadilan mengenai teknis dan logistik. Sementara itu, pihak The New York Times menyambut baik keputusan hakim.
“Kami menyambut keputusan cepat hakim, yang mengakui bahwa pengaduan itu hanyalah dokumen politik, bukan gugatan hukum yang serius,” ujar juru bicara Charlie Stadtlander.

Leave a comment