Home News Tujuh Penambang Emas ilegal di Aceh Barat Ditetapkan Tersangka
News

Tujuh Penambang Emas ilegal di Aceh Barat Ditetapkan Tersangka

Share
Pansus DPR Aceh temukan banyak perizinan tambang mangkrak
Ilustrasi, alat berat terparkir di area tambang emas ilegal di kawasan Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Aceh, Minggu (13/6/2021). ANTARA/Syifa Yulinnas/foc.
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menahan dan menetapkan tujuh orang warga sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas secara ilegal di daerah ini.

Ketujuh pelaku sebelumnya ditangkap polisi di kawasan daerah aliran sungai di kawasan Desa Lawet, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat pada Minggu (8/8) lalu.

“Ketujuh pelaku sudah kita lakukan penahanan setelah semua unsur terpenuhi,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap seperti dilansir laman Antara, Selasa (10/8/2021).

Ada pun para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial MN (36 tahun) warga Desa Canggai, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat. LES (34 tahun) warga Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Kemudian RD (37 tahun), AM (30 tahun) serta ZU (30 tahun) masing-masing warga Desa Lawet, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat. Kemudian HM (25 tahun dan BN (26 tahun) masing-masing warga Desa Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selain itu, kata AKP Parmohonan Harahap, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu Unit Excavator merk Hitachi warna orange, satu unit Excavator merek SANY warna kuning.

Kemudian satu botol air mineral sedang berisi pasir bercampur butiran emas, lima lembar karpet warna hijau, dua alat pengindang emas yang terbuat dari kayu.

AKP Parmohonan Harahap juga menjelaskan ketujuh tersangka sebelumnya ditangkap polisi saat sedang melakukan penambangan emas secara ilegal di kawasan aliran sungai Desa Lawet, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian bersama personel Polsek Pante Ceureumen, Aceh Barat dan kemudian berhasil melakukan penangkapan.

“Kasus tambang emas ilegal ini masih kami lakukan penyidikan,” kata AKP Parmohonan Harahap.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

10 miliar pokir anggota DPRK Pidie Jaya tahun 2026 beli bibit udang vaname dan ikan, Kadis DKP : penerima nanti di verifikasi

POPULARITAS.COM – Sebanyak Rp10 mililar, anggaran yang bersumber dari APBK Pidie Jaya...

News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

Exit mobile version